Patriot Garuda Nusantara dan Aliansi merah putih minta aparat penegak hukum tangkap dan adili masa pengibar bendera khilafah HTI & ISIS didepan PN Mojokerto

Mojokerto, 30 Oktober 2019
menaramadinah.com

Siang hari ini Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar sidang kasus atas terdakwa Heru Ivan/Heru ivan Wijaya/Heru elyasa. Kawasan di sekitar Pengadilan Negeri Mojokerto ramai.
Banyak masyarakat yang ingin agar Pengadilan Negeri Mojokerto segera memvonis hukuman berat kepada terdakwa.


Hadir dalam persidangan terdakwa dari massa yang menginginkan agar Heru Ivan/Heru Elyasa dihukum berat, dan ada kelompok massa yang menginginkan agar terdakwa Heru Ivan/Heru elyasa dibebaskan dari segala tuduhan yang menjeratnya.
Aliansi Indonesia merah putih yang terdiri dari PGN patriot Garuda Nusantara Mojokerto dan gabungan beberapa ormas dan kelompok masyarakat di Mojokerto mengutuk keras pengibaran bendera khilafah HTI yang merupakan bendera terlarang.


Kami aliansi Indonesia merah putih meminta agar aparat penegak hukum berani melakukan tindakan tegas dan adil untuk menangkap dan mengadili pendukung terdakwa Heru Ivan/Heru Elyasa yang hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan mengibarkan bendera khilafah HTI & ISIS yang merupakan bendera terlarang, tidak boleh ada bendera di bumi Indonesia ini selain bendera kebangsaan merah putih, tutur jubir aliansi Indonesia merah putih Ki Wiro Kadek yang juga merupakan Panglima PGN Mojokerto.(wawan)