Sujud syukur PGN Jatim, Sugik nur divonis 1,6 th penjara, setelahnya siapa lagi? Pancasila tak boleh kalah

Surabaya, 24 Oktober 2019

Menaramadinah.com

Ratusan anggota dan pengurus Patriot Garuda Nusantara Jawa timur bersama warga dan rakyat Surabaya melakukan sujud syukur didepan Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.
Sujud yang kami lakukan adalah merupakan sebuah ungkapan wujud syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, atas kuasa dan izinya, takdir tuhan menggerakkan hati majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan hukuman 1,6 th penjara.
Lebih ringan dari tuntutan rakyat Indonesia dan umat Islam yang menginginkan agar Sugik nur Raharja dihukum penjara seberat beratnya, terang M Alaik S Hadi selaku panglima Patriot Garuda Nusantara Jawa timur didepan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kami ingin Indonesia bebas dari orator atupun propogandis di negeri ini yang menyamar ataupun mengaku sebagai ulama’/da’i.
Kami ingin ulama’ yang benar benar ulama’…. Bukan yang arogan dan mengadu domba sesama umat Islam dan antar umat beragama yang membahayakan kerukunan dan persatuan rakyat Indonesia, ujar AR Waluyo Wasis Nugroho Sekjend PGN Jatim.
Setelah Sugik nur divonis hukuman penjara kami meminta kepada pemerintah untuk menangkapi dan menghukum tegas para orator propogandis yang mendaku daku sebagai ulama’, mereka ini anti pancasila jumlah mereka masih banyak di negeri ini, ini PR aparat penegak hukum, harus lebih tegas dan berani meniru pemerintah Arab Saudi, ujar Khoirul Anam Dan Muhammad Rouf pengurus PGN Gresik ikut menambahkan. (wawan)