
Oleh: Diar Mandala | menaramadinah.com
Segala puji bagi Allah yang menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup dan menjadikan ilmu sebagai amanah bagi siapa saja yang menyampaikannya. Dalam konteks dakwah, amanah itu menuntut kejujuran ilmiah, keadilan dalam berfatwa, dan ketertiban dalam menentukan skala prioritas.
Dalam khazanah fiqih, persoalan yang kini ramai dibicarakan seperti usaha kafe dan penggunaan organ pada acara hajatan termasuk wilayah ijtihadiyah. Status hukumnya tidak ditentukan oleh bentuknya secara mutlak, melainkan oleh unsur halal dan haram yang melekat pada praktiknya. Jika praktik usaha menimbulkan kemungkaran yang nyata dan melanggar peraturan, maka penertiban menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka ia masuk ranah muamalah yang hukum asalnya mubah.
Sangat disayangkan jika ada pihak yang dengan mudah melarang keberadaan kafe atau mengharamkan hajatan yang menggunakan musik organ tanpa melihat konteks dan tanpa memiliki kewenangan. Sikap seperti ini tidak hanya mengabaikan perbedaan pendapat ulama yang sudah mapan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan melampaui batas kewenangan. Dakwah tidak boleh berubah menjadi alat tekanan yang memaksakan satu pendapat pada ranah yang sejak awal terbuka untuk ijtihad.
Hal yang sama berlaku pada persoalan hukum musik. Para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat dalam memahami dalil terkait hal ini. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa masalah musik masuk dalam kategori khilafiyah, bukan hukum yang bersifat qath’i dan tegas dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Siapa yang meyakini musik haram, cukuplah keyakinan itu diamalkan untuk dirinya sendiri. Tidak perlu memaksakan pendapat tersebut kepada orang lain yang berpegang pada pendapat ulama berbeda. Memaksakan pelarangan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan konteks dan perbedaan pendapat ulama kurang sejalan dengan prinsip keadilan dalam berfatwa.
Keprihatinan yang lebih mendasar adalah beredarnya narasi keagamaan yang tidak memiliki sandaran dalil shahih, termasuk klaim-klaim luar biasa yang sering ditemukan di ruang publik digital. Penyebaran narasi semacam ini berpotensi mengaburkan kemurnian tauhid, karena menyandarkan hal yang menjadi kekuasaan mutlak Allah kepada selain-Nya. Karena itu, meluruskan penyimpangan yang menyentuh pokok keimanan menjadi prioritas yang lebih urgen dibanding memperpanjang perdebatan pada wilayah yang sejak awal diperselisihkan para ulama.
Semoga Allah mengaruniakan keikhlasan, hikmah, dan keberanian untuk menyampaikan kebenaran sesuai kadarnya, sehingga mimbar tetap menjadi sumber hidayah, bukan sumber kegaduhan.
