Fatwa Haram Bagi Yahya Staquf Memimpin PBNU Berdasar Hasil Basul Masail Sejumlah Pesantren dan Ulama

 

Oleh : Purwanto M Ali
Aktifis NU & Ketua PP GP Ansor 2005 – 2011

Seiring berlanjutnya dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan keputusan pemecatan KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum oleh Syuriyah PBNU, gelombang penolakan dan penilaian keras dari kalangan ulama, kiai, dan lingkungan pesantren semakin menguat. Berbagai pertemuan ilmiah, musyawarah ulama, hingga forum batsul masail (pengkajian dan pemecahan masalah keagamaan) yang digelar di sejumlah pondok pesantren besar di Indonesia telah menghasilkan kesimpulan dan fatwa tegas: secara syariat dan organisasi, Yahya Cholil Staquf haram untuk tetap memimpin atau memegang jabatan struktural di tubuh PBNU.

Fatwa ini bukan lahir dari perselisihan politik semata, melainkan hasil kajian mendalam berlandaskan dalil Al-Qur’an, Hadis, Kaidah Fikih, serta Qanun Asasi dan Peraturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga NU.

Berikut adalah uraian lengkap mengenai latar belakang, dalil, dan poin-poin utama kesepakatan tersebut.

Latar Belakang Dikeluarkannya Fatwa

Forum batsul masail yang digelar di berbagai wilayah—mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga wilayah luar Jawa—muncul sebagai respons atas kekhawatiran mendalam para ulama terhadap arah kebijakan, pemikiran, dan tindakan yang dilakukan Gus Yahya selama menjabat. Bagi kalangan pesantren, pemimpin organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tidak hanya dituntut mampu mengelola administrasi, tetapi wajib memegang teguh prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, menjaga kemurnian ajaran, serta berpegang teguh pada khittah dan nilai-nilai yang menjadi dasar berdirinya NU.

Kekhawatiran itu berubah menjadi keputusan tegas setelah terjadinya serangkaian peristiwa yang dianggap menyimpang, berbahaya, dan merusak marwah organisasi, yang kemudian diperkuat dengan keputusan resmi pemecatan dari Syuriyah PBNU selaku lembaga tertinggi pemegang otoritas syariah di NU.

Dalam setiap forum kajian, para kiai sepuh, asatidz, dan ulama sepakat bahwa membiarkan seseorang yang telah menyimpang prinsip, melanggar aturan organisasi, dan menimbulkan kerusakan tetap duduk di kursi pimpinan adalah tindakan yang dilarang agama dan merugikan kepentingan umum umat.

Poin Utama Hasil Kajian dan Dasar Hukum Fatwa

Dari hasil pertemuan batsul masail yang diselenggarakan secara terpisah namun menghasilkan kesimpulan senada, terdapat lima poin utama yang menjadi alasan penetapan hukum haram bagi Yahya Cholil Staquf memimpin PBNU:

1. Melanggar Prinsip Dasar Ahlussunnah wal Jamaah dan Sikap Kebangsaan

Poin utama yang menjadi dasar fatwa adalah penyimpangan pemikiran dan tindakan Gus Yahya yang dinilai bertentangan dengan paham resmi NU. Hal yang paling disoroti adalah sikap dan kebijakannya yang dianggap mendekati, memfasilitasi, atau memuat narasi yang sejalan dengan kepentingan Zionis Israel—musuh utama umat Islam—melalui kegiatan Akademi Kepemimpinan NU (AKN) dan berbagai pernyataan geopolitik yang disampaikannya.

Para ulama berpegang pada kaidah fikih:

“Menolong orang yang berbuat kezaliman atau memelihara hubungan baik dengan mereka yang memusuhi agama, hukumnya haram dan dilarang keras.”

Bagi ulama pesantren, pemimpin NU wajib menjadi benteng pertahanan akidah dan kepentingan umat. Ketika seorang pemimpin justru membuka celah masuknya pemikiran yang bertentangan dengan nilai perjuangan Islam dan NU, maka orang tersebut haram diikuti dan haram tetap memegang kepemimpinan, karena dikhawatirkan akan menyeret seluruh organisasi ke dalam kesesatan.

2. Melanggar Aturan Dasar Organisasi dan Membangkang pada Syuriyah

Hasil kajian menegaskan bahwa struktur NU didasarkan pada pembagian tugas jelas: Syuriyah sebagai pemegang otoritas syariah dan penentu arah kebijakan, sedangkan Tanfidziyah (Ketua Umum dan jajarannya) adalah pelaksana kebijakan.

Selama memimpin, Gus Yahya terbukti berulang kali mengambil keputusan strategis secara sepihak, tidak melalui musyawarah, dan bahkan menentang keputusan serta peringatan yang telah dikeluarkan oleh Syuriyah. Dalam pandangan fikih organisasi yang berlaku di NU, tindakan membangkang pada lembaga pemegang otoritas tertinggi dan mengubah tatanan organisasi yang sudah disepakati, dikategorikan sebagai tamyiz (memisahkan diri/berbuat penyimpangan).

Berdasarkan kaidah:

“Ketaatan hanya diberikan kepada pemimpin selama ia memerintahkan sesuai dengan kebenaran dan aturan yang berlaku. Jika ia memerintahkan maksiat atau melanggar aturan, maka tidak ada ketaatan kepadanya.”

Karena telah melanggar aturan dasar dan tidak patuh pada amanah organisasi, maka kepemimpinannya menjadi batal dan haram untuk dipertahankan.

3. Menimbulkan Mudharat (Kerusakan) dan Perpecahan Organisasi

Salah satu tolok ukur utama dalam menetapkan hukum sebuah perbuatan atau kedudukan adalah dampak yang ditimbulkannya. Dalam berbagai kajian, para kiai sepakat bahwa keberadaan Gus Yahya sebagai pemimpin justru menjadi sumber utama perpecahan, polemik berkepanjangan, polarisasi, dan kerusakan citra NU di mata masyarakat maupun ulama dunia Islam.

Mengacu pada kaidah fikih yang sangat populer:

“Menghindarkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.”
“Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan lain yang sejenis atau lebih besar.”

Keberlanjutan kepemimpinannya dianggap membawa mudharat yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat apa pun yang pernah dijanjikan. Oleh karena itu, membiarkan beliau tetap memimpin sama saja dengan membiarkan kerusakan berlanjut, yang hukumnya haram dan berdosa besar.

4. Penyimpangan Pengelolaan Amanah dan Keuangan

Hasil kajian juga menyoroti laporan mengenai ketidaktransparanan, penyimpangan, dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan serta aset organisasi bernilai besar. Bagi ulama, jabatan ketua umum adalah amanah besar yang menuntut kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab penuh.

Dalil Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 menjadi rujukan utama:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.”

Pemimpin yang terbukti menyalahgunakan amanah, tidak transparan, dan menggunakan harta organisasi di luar jalur yang sah, telah jatuh dari kualifikasi pemimpin yang jujur dan amanah. Mempertahankan pemimpin yang seperti itu hukumnya haram karena sama saja memelihara ketidakadilan.

5. Kepemimpinan yang Menjauh dari Akar Tradisi dan Nilai Kultural NU

Secara sosiologis dan kultural, forum batsul masail menilai cara kepemimpinan Gus Yahya yang elitis, teknokratis, dan memutus ikatan tradisi ke-NU-an telah merusak jati diri organisasi. NU didirikan untuk memelihara ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah melalui pendekatan kultural, pendidikan, dan persaudaraan. Mengubahnya menjadi organisasi birokrasi kaku yang jauh dari kiai kampung dan masyarakat desa dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap tujuan berdirinya jam’iyyah.

Pemimpin yang tidak lagi memahami, menghargai, dan menjalankan tradisi yang menjadi ruh organisasi, dianggap tidak memenuhi syarat sah kepemimpinan. Oleh sebab itu, secara hukum organisasi, kedudukannya tidak sah dan haram untuk dilanjutkan.

Kesimpulan Resmi Hasil Musyawarah Ulama

Dari rangkaian kajian yang dilakukan di berbagai pondok pesantren, terdapat kesimpulan serempak yang dibagikan ke seluruh warga Nahdliyin:

1. Secara syariat Islam dan peraturan organisasi NU, Yahya Cholil Staquf telah terbukti melakukan penyimpangan pemikiran, pelanggaran aturan, pembangkangan terhadap lembaga tertinggi, serta menimbulkan kerusakan organisasi.

2. Berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Kaidah Fikih, status kepemimpinan beliau di PBNU adalah BATAL dan TIDAK SAH sejak keputusan pelanggaran itu dilakukan.

3. Ditetapkan hukum: HARAM bagi Yahya Cholil Staquf untuk tetap duduk, bertindak, atau diakui sebagai Ketua Umum atau pengurus sah PBNU. Demikian juga haram hukumnya bagi warga NU untuk tetap patuh, mendukung, atau mengikuti kebijakan beliau yang bertentangan dengan keputusan Syuriyah dan prinsip organisasi.

4. Seluruh warga Nahdliyin diimbau untuk mematuhi keputusan pemecatan yang telah dikeluarkan Syuriyah PBNU sebagai langkah penyelamatan organisasi, serta kembali bersatu di bawah bimbingan para ulama dan kiai sepuh yang memegang teguh kemurnian ajaran dan khittah NU.

Penutup: Fatwa sebagai Penyelamatan Organisasi

Fatwa haram memimpin ini bukanlah bentuk permusuhan pribadi, melainkan manifestasi tanggung jawab besar para ulama dan kiai pesantren untuk menjaga NU agar tetap berada di jalan yang benar, sesuai cita-cita para pendirinya. Bagi kalangan pesantren, organisasi NU bukanlah milik individu atau sekelompok orang, melainkan milik umat Islam Indonesia yang harus dijaga kemurniannya.

Dengan telah dikeluarkannya fatwa ini dari berbagai pusat kajian pesantren, maka penolakan terhadap kepemimpinan Gus Yahya bukan lagi sekadar perbedaan pendapat politik, melainkan telah menjadi ketetapan keagamaan yang wajib dijadikan pegangan demi keselamatan dan kelestarian Nahdlatul Ulama ke depannya.