
Jakarta – Polemik klaim nasab yang belum terverifikasi, narasi kasta sosial, serta dugaan pembelokan sejarah, penetapan situs kuburan tanpa dasar ilmiah, dan penyebaran khurofat yg telah merusak akidah perlu segera mendapat kepastian publik. Menurut pandangan penulis, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Kementerian Agama perlu membentuk tim ilmiah independen untuk mengkaji isu tersebut agar ruang publik tidak terus dihadapkan pada kebingungan yang mengikis kepercayaan masyarakat terhadap otoritas keagamaan dan kebangsaan.
Dalam negara hukum yang berdasar UUD 1945, persamaan kedudukan warga negara di muka hukum bersifat final. Negara tidak dapat memberi ruang bagi privilese sosial yang dibangun atas narasi keturunan yang belum teruji secara metodologis. Ketika klaim tersebut digunakan untuk menuntut perlakuan istimewa dan membatasi ruang kritik, maka fondasi konstitusional itu terancam.
Pancasila menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan itu tidak akan terwujud jika kedudukan sosial dan pengaruh keagamaan diperoleh bukan melalui ilmu, integritas, dan pengabdian, melainkan melalui klaim genealogis. Akibatnya, peran pesantren, ulama pribumi, dan organisasi keagamaan yang telah membangun peradaban Islam Nusantara menjadi terpinggirkan oleh narasi eksklusif tanpa akar sejarah lokal.
Prinsip Bhinneka Tunggal Ika juga melemah ketika satu kelompok menempatkan diri sebagai pusat otoritas agama dan sejarah. Narasi semacam itu menciptakan jurang sosial dan merendahkan kontribusi elemen bangsa lain. Pembelokan sejarah serta penetapan situs kuburan tanpa verifikasi ilmiah semakin memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Langkah yang ditunggu publik adalah kajian terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh tim lintas disiplin yang dibentuk lembaga-lembaga tersebut. Hasilnya perlu dipublikasikan agar masyarakat mendapat rujukan yang jelas. Penguatan standar etika dakwah juga diperlukan untuk mencegah praktik arogansi, pengkultusan individu, dan penggunaan agama bagi kepentingan privilese kelompok.
Edukasi publik berbasis data dan metode ilmiah menjadi keharusan agar masyarakat tidak menjadi korban disinformasi. Di tengah tantangan ini, apresiasi perlu disampaikan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang konsisten menegaskan komitmen pada konstitusi, persatuan, dan penegakan hukum. Dukungan publik terhadap pemerintahan diperlukan agar kebijakan yang menjaga kohesi bangsa dapat berjalan efektif.
Keberanian bersikap sekarang akan menentukan arah bangsa. Publik membutuhkan kejelasan agar Indonesia tetap berjalan di atas jalur ilmu, hukum, dan persatuan.
Diar Mandala
