Pemberian THR dan Dana Hibah ke Instansi Vertikal: KPK Ingatkan Kepala Daerah untuk Patuh Aturan.

 

Oleh : Imam Kusnin Ahmad, SH.Jurnalis Senior dan Aktivis PW ISNU Jawa Timur.

DALAM RANGKA mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana hibah kepada instansi vertikal. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar hukum dan meningkatkan risiko korupsi.

Instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan didanai langsung oleh APBN, sehingga pemberian dana tambahan dari APBD seperti hibah ataupun THR tidak diatur dan menyalahi prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Keuangan Negara, serta peraturan menteri terkait, dana publik wajib digunakan secara efektif dan berdasar manfaat nyata.

Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Mei 2026, sebagai respons atas sejumlah kasus korupsi yang mengemuka dengan modus serupa.

Secara hukum, instansi vertikal di daerah telah mendapat pembiayaan secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian/Lembaga terkait. Oleh karenanya, pemberian dana tambahan berupa hibah atau THR dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada instansi ini tidak memiliki dasar yang sah dan berpotensi menabrak prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan dan penggunaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel untuk kepentingan pelayanan publik. Dalam konteks ini, pemberian dana yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai sasaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Selain itu, praktik pemberian dana tersebut mengandung risiko melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, serta dapat menimbulkan konflik kepentingan dan gratifikasi yang berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur bahwa pengeluaran dana daerah harus berdasarkan aturan yang tegas, dan dana hibah yang tidak memiliki dasar hukum serta menimbulkan risiko penyimpangan harus dihindari.

Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan beberapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang berujung pada dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang melibatkan pejabat kepala daerah seperti Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, dan Bupati Rejang Lebong menjadi contoh nyata dimana pemberian THR yang dianggap sebagai praktik tradisional berujung pada tindak pidana korupsi.

Pemberian dana hibah dan THR ini, meski mungkin dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atau ikatan sosial, berpotensi menimbulkan distorsi sistem pengawasan dan independensi aparat penegak hukum di tingkat daerah.

KPK mendorong kepala daerah fokus mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan masyarakat dan sektor pembangunan, serta terus meningkatkan pengawasan dan transparansi. Upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dan penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting menjaga tata kelola yang berintegritas.

Mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel sangat bergantung pada kepatuhan kepala daerah terhadap aturan pengelolaan keuangan. Peringatan KPK ini menjadi panggilan penting untuk berhenti mengulang pola lama yang merusak kepercayaan publik dan merugikan negara.

Mari jadikan prinsip integritas dan tanggung jawab sebagai fondasi memajukan daerah dan bangsa.*Wallahu A’lam Bisshawab*