Perseteruan itu semakin tambah panas. Setelah  Pemerintah Kota Surabaya mengeksekusi pengosongan sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda Surabaya.

Diperkuat dengan  terbitnya surat pengosongan oleh Pemkot Surabaya pada akhir Maret 2026 lalu. Dengan  memerintahkan sejumlah ruang seni, termasuk sekretariat DKS, Galeri Merah Putih (GMP), Bengkel Muda Surabaya dan Warung Mak Ning untuk dikosongkan dalam waktu tujuh hari.

Kebijakan tersebut menuai penolakan luas dari kalangan seniman, bahkan dilawan dengan aksi pameran Art of Freedom di ruang yang justru diminta untuk dikosongkan.

Kemudian  4 Mei 2026, Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengosongan sekretariat DKS. Tapi bukan  langkah  pengusiran.

Menurut Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Herry Purwadi, menegaskan pengosongan merupakan bagian dari penataan kelembagaan kebudayaan.

Juga, lanjutnya,  sebagai  implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, di mana pemerintah melakukan penyesuaian terhadap struktur lembaga kebudayaan di Surabaya.

” Dewan Kesenian Surabaya kini telah bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya, sehingga dukungan pemerintah dialihkan ke lembaga baru tersebut,”ujarnya.

Pemkot juga mempersilakan DKS lama untuk tetap berjalan, namun tidak lagi difasilitasi di Balai Pemuda dan melanjutkan kegiatan di lokasi lain.

Berbeda dengan narasi pemerintah, pihak DKS menilai pengosongan yang berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 29 April 2026 itu bukan sekadar penataan administratif, Ketua DKS, Crisman menyebut tindakan sepihak yang dilakukan pihak Pemkot Surabaya telah mengabaikan proses dialog.

Sedangkan Crisman Hadi Ketua Dewan Kesenian Surabaya menyatakan dirinya  telah berupaya membuka komunikasi dengan Pemkot Surabaya, dengan  mengirimkan dua kali surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Hanya saja  upaya tersebut belum  membuahkan hasil nyata.

Akibat Pengosongan itu, katanya,  berakibat kepada aktivitas seni yang selama ini berlangsung rutin diruang yang dikosongkan itu. Sehingga latihan gamelan, pertunjukan ludruk anak-anak, hingga agenda pameran seni terpaksa terganggu.

Pengosongan sekretariat DKS menandai babak baru dalam konflik antara Pemkot Surabaya dan komunitas seni. Jika sebelumnya perdebatan berkutat pada wacana dan kebijakan, kini telah beralih menjadi tindakan nyata di lapangan.