
Oleh : H. Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan Senior Jatim dan Wakil Ketua Rombongan Haji ( Wakil Karom ) Kabupaten Blitar,Th 2011.
KEMENTERIAN HAJI dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
Kebijakan ini hadir sebagai upaya kongkrit untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji agar selaras dengan prinsip syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Dengan menegaskan hak jemaah untuk memilih jenis haji sekaligus mengatur mekanisme dam secara rinci, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan haji Indonesia yang semakin profesional.
*Hak Pilihan Jenis Haji yang Diakomodasi*
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan penuh untuk memilih jenis haji sesuai dengan ketentuan syariat, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.
Pemilihan jenis haji ini tidak hanya menjadi hak jemaah, namun juga memiliki konsekuensi yang jelas, terutama terkait kewajiban pembayaran dam bagi mereka yang memilih Qiran dan Tamattu’.
Pengakuan hak ini merupakan langkah positif karena memberikan fleksibilitas bagi jemaah yang memiliki kondisi dan kebutuhan berbeda. Jika sebelumnya terdapat keterbatasan atau kurangnya klarifikasi mengenai pilihan jenis haji, surat edaran ini kini memberikan landasan hukum yang jelas sehingga jemaah dapat membuat keputusan dengan penuh pemahaman tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
*Mekanisme Dam yang Terstandarisasi*
Salah satu poin krusial dalam surat edaran ini adalah pengaturan mekanisme pelaksanaan dam secara rinci, baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi. Pemerintah juga melarang keras jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah untuk melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi.
Larangan ini memiliki dua tujuan utama: pertama, menghindari sanksi dari otoritas lokal Arab Saudi yang dapat mengganggu kelancaran ibadah jemaah; kedua, memastikan keabsahan ibadah yang dilakukan. Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan. Standarisasi ini mengurangi potensi kesalahpahaman dan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.
*Opsi Pelaksanaan Dam di Tanah Air*
Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka kemudahan dengan menyediakan opsi pelaksanaan dam di Indonesia. Jemaah dapat menunaikan kewajiban ini melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.
Pelaksanaan dam di dalam negeri diatur dengan prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi sebagai landasan utama. Hal ini tidak hanya memastikan ibadah tetap sah, namun juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima hasilnya. Opsi ini menjadi solusi bagi jemaah yang mungkin mengalami kendala untuk melaksanakan dam di Arab Saudi atau lebih memilih untuk memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat di tanah air.
*Upaya Sosialisasi dan Pengawasan*
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kemenhaj menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik. Selain itu, pengawasan akan diperkuat untuk mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Sosialisasi yang masif sangat penting karena memastikan setiap jemaah memahami dengan jelas tentang hak dan kewajibannya. Tanpa pemahaman yang baik, kebijakan yang dirancang dengan baik dapat tidak berjalan sesuai harapan. Pengawasan yang ketat juga menjadi kunci untuk meminimalkan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga pelaksanaan haji dapat berjalan dengan tertib.
PENUTUP
Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam merupakan langkah signifikan dalam penyelenggaraan haji Indonesia yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar syariat serta regulasi. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi jemaah, namun juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan jemaah dan meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Dengan mekanisme yang terstandarisasi, opsi yang fleksibel, serta upaya sosialisasi dan pengawasan yang kuat, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih aman, tertib, dan memberikan rasa tenang bagi setiap jemaah yang menunaikan ibadah ini.*Wallahu A’lam Bisshawab*
