Orang Luar Bisa Jadi Komisaris Independen Bank BUMN? Ini Aturan dan Buktinya

Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan Senior dan PW ISNU Jawa Timur.

USAI SHALAT TARAWIH KE-27, aku membuka HP.Ada 21 pesan WA masuk bertubi-tubi.
Intinya satu pertanyaan besar.Apakah orang di luar lembaga bank boleh jadi Komisaris Independen di bank BUMN?

Pertanyaan itu muncul seiring penunjukan H. Addin Jauharuddin di BSI. Mari kita bedah aturan dan fakta di balik penunjukan ini.

Teman karibku bertanya detail.”Cak, apa syarat jadi Komisaris Independen Bank?
Orang luar bank diperbolehkan?Ada peraturannya tidak?” tanyanya.

Jawabannya jelas: BOLEH.
Bahkan sangat diatur dan diharapkan.Komisaris Independen posisinya memang untuk profesional luar.Tujuannya menjaga objektivitas dan independensi pengawasan.

Bukti nyata ada pada dua kolegaku.Pertama, Prof. Dr. HM Mas’ud Said.Ia Wakil Ketua Umum ISNU Pusat.Sejak 2019, ia menjabat Komisaris Independen Bank Jatim.
Dipilih lewat RUPSLB tahun itu.Prof Mas’ud bukan dari latar belakang perbankan murni.Ia akademisi dan ahli ilmu pemerintahan.Guru Besar di Unisma dan pernah di UMM.Pendidikan setinggi Ph.D dari Flinders University Australia.

Pengalaman birokrasi juga panjang.Pernah jadi Asisten Staf Khusus Presiden.
Pernah bertugas di Bappeda Jatim dan Staf Khusus Mensos.Latar belakang administrasi publik ini sangat relevan.Untuk mengawasi tata kelola bank daerah yang baik.

Kedua, H. Addin Jauharuddin.Ketua Umum PP GP Ansor periode 2024-2029.Ia resmi jadi Komisaris Independen BSI mulai 11 Maret 2026. Keputusan ini tidak tiba-tiba.
Ia lolos uji kemampuan dan kepatutan OJK.Surat persetujuan OJK nomor SR-215/PB.13/2026 terbit 6 Maret 2026.Sebelumnya, nama ia sudah disetujui pemegang saham di RUPST Mei 2025.

Profil Addin juga kuat.Pria kelahiran Cirebon 1980 ini berpendidikan lengkap.
S1 agama, S2 Manajemen, S3 Manajemen Strategis.
Karier organisasi di NU sangat panjang.Dari PMII hingga GP Ansor.
Pengalaman korporasi juga mumpuni.Pernah jadi komisaris di PT Garam, PT Pos Indonesia, dan PT Waskita Karya.
Rekam jejak ini bukti kemampuannya mengawasi manajemen.

Lalu, apa syarat resmi menjadi Komisaris Independen bank BUMN?
Aturannya ketat, dari Kementerian BUMN dan OJK.Berikut rinciannya:

1. Kriteria Independensi
Harus pihak luar yang bebas.
Tidak bekerja atau punya wewenang di BUMN itu dalam 6 bulan terakhir.
Bebas konflik kepentingan.
Tidak ada hubungan keluarga, keuangan, atau kepengurusan dengan direksi, komisaris lain, atau pemegang saham pengendali (negara).
Tidak boleh pengurus atau anggota partai politik.

2. Kriteria Integritas dan Akhlak
Moral dan integritas harus baik.Dalam 5 tahun terakhir tidak pernah pailit atau bikin perusahaan pailit.
Tidak pernah dihukum soal keuangan negara atau sektor keuangan.
Tidak pernah pimpin perusahaan yang bermasalah soal RUPS atau laporan keuangan.

3. Kriteria Kompetensi dan Pengalaman
Punya pengetahuan dan keahlian dibutuhkan.
Bisa manajemen, keuangan, audit, atau manajemen risiko.Pengalaman kerja biasanya minimal 2-5 tahun di bidang relevan.Mampu evaluasi kinerja direksi secara objektif.

4. Persyaratan Administratif dan Lainnya
Warga Negara Indonesia.
Cakap melakukan perbuatan hukum.Komitmen patuh aturan dan tandatangani pakta integritas.Tidak merangkap jabatan komisaris/direksi di BUMN lain, anak usaha, atau BUMD.
Wajib lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dari OJK.Proses pengangkatannya lewat RUPS atas usulan Menteri BUMN.

Melihat syarat ini, jelas penunjukan Mas Addin dan
Prof Mas’ud, bukan sembarangan.Mereka melewati proses panjang dan ketat.

Mereka memenuhi kriteria independensi, integritas, dan kompetensi.Meskipun bukan dari “keluarga besar” perbankan sebelumnya.
Tapi pengalaman dan keahlian mereka sangat berharga.

Untuk Addin di BSI, ada potensi sinergi menarik.
GP Ansor punya basis massa luas di seluruh Indonesia.Jaringan ini bisa jadi aset ekspansi BSI.
Tentu dengan catatan batas kepentingan yang jelas.
Independensi harus tetap terjaga.

Jadi, jawaban atas pertanyaan teman-temanku sudah jelas.”Orang di luar lembaga bank sangat boleh jadi Komisaris Independen bank BUMN.Asalkan memenuhi syarat ketat yang sudah diatur.Mas Adin dan Prof Mas’ud adalah bukti nyata hal ini,” jawabku manambahkan.

Mereka membawa perspektif baru dan pengalaman berharga.Ini justru memperkaya tata kelola perusahaan.

“Aku optimis dan percaya keduanya bisa jalankan amanah dengan baik.
Bawa nilai positif bagi bank dan masyarakat luas,” kilahku.

Semoga penunjukan ini jadi contoh baik.Bahwa posisi strategis di BUMN terbuka bagi profesional berkualitas.
Siapa pun latar belakangnya, asal mampu dan patuh aturan.Mari dukung mereka bekerja sebaik-baiknya.
Untuk kemajuan ekonomi dan kebaikan bangsa Indonesia.*Wallahul A’lam Bisshawab*