Pencuri Besi Anti Karat Suramadu Ditangkap Polisi

Bangkalan, – Anggota Satpolairud Polres Bangkalan menangkap tujuh pelaku pencurian besi antikarat pada tiang pancang Jembatan Suramadu. Para pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gresik itu tertangkap tangan saat menjalankan aksinya di bawah jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Madura tersebut.

Tujuh pelaku yang diamankan seluruhnya laki-laki dan berprofesi sebagai nelayan. Mereka adalah Adi, Misyan, Fata, Budi, Husni Tamrin, Muhid, dan Arip.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan dari sebuah perahu di bawah Jembatan Suramadu. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang mencuri besi antikarat pelindung tiang pancang jembatan.

“Penangkapan kasus itu, dilakuakan oleh anggota Satpol Airud Polres Bangkalan,” ucap Hafid pada Jumat (13/3/2026).

Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari atas perahu yang digunakan komplotan tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain empat potong besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu.

“BB (barang bukti) yang diamankan, 1 perahu bermesin, 4 besi antikarat seberat kurang lebih 120 kg, crane berkapasitas 5 kuintal warna oranye, dan satu set kompresor, serta 5 hand phone,” katanya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi awal, besi antikarat tersebut berada di kedalaman sekitar 2,4 meter dan menyatu dengan tiang pancang jembatan. Para pelaku menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam untuk mengambil besi.

Setelah berhasil dilepas, besi dengan berat sekitar 120 kilogram itu kemudian diangkat menggunakan alat bantu crane ke atas perahu. Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diketahui tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian.

Mereka mengaku sudah mencuri besi di Jembatan Suramadu sebanyak 21 kali. Dalam setiap aksi, para pelaku bisa mendapatkan tiga hingga empat potong besi antikarat yang dijual hingga sekitar Rp 23 juta per potong.

Saat ini ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MM