*“Suara Akademisi Sebagai Pengingat: Perjanjian ART Indonesia-AS Harus Diperiksa Kembali dengan Prinsip Kedaulatan”* .

Oleh: H.Imam Kusnin Ahmad.SH. Wartawan Senior dan PW ISNU Jawa Timur.

PADA 2 MARET 2026, sejumlah Guru Besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogjakarta, mengeluarkan pernyataan sikap yang menusuk mengenai perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026.

Sebagai universitas perjuangan yang lahir dari jeritan kemerdekaan, UGM mengangkat suara bukan hanya sebagai bentuk keprihatinan akademis, melainkan juga sebagai tanggung jawab moral terhadap cita-cita bangsa yang mandiri dan berdaulat.

Perjanjian yang akan berlaku untuk 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian dengan rerata tarif 19 persen (USTR, 2026) justru dianggap berpotensi merugikan, bahkan mengancam kedaulatan negara—terlebih setelah Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa penetapan tarif oleh Presiden Trump telah melampaui kewenangan eksekutif.

Pernyataan sikap ini menjadi titik temu penting beantara refleksi akademis dan kebijakan publik, yang perlu diurai secara mendalam untuk memahami implikasinya bagi bangsa dan hubungan internasional Indonesia.

I. *Ulasan Sikap Guru BESAR dan Akademisi UGM*

Sikap yang disampaikan UGM bersandar pada identitas sebagai lembaga pendidikan yang memiliki akar sejarah dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa fondasi berdirinya Indonesia adalah semangat perjuangan untuk meraih dan melestarikan kedaulatan, sehingga setiap kebijakan yang menyentuh aspek kedaulatan—politik, ekonomi, teknologi, hingga sosial-budaya—harus dipertimbangkan secara cermat.

Analisis mereka menunjukkan bahwa perjanjian ART memiliki celah hukum dan substansi yang mengkhawatirkan. Secara prosedural, proses penandatanganan dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 11 yang mewajibkan pengesahan perjanjian internasional melalui Undang-Undang dengan persetujuan DPR.

Secara substansial, isi perjanjian dinilai akan memaksa Indonesia melakukan amandemen puluhan peraturan perundang-undangan dan membuat peraturan baru, dengan biaya yang tidak sedikit. Data yang mereka kemukakan juga menunjukkan bahwa tarif 19 persen yang diberikan Indonesia lebih tinggi dibanding negara lain yang tidak memiliki kesepakatan ART (15 persen), sehinggaE manfaat yang diperoleh dianggap tidak sebanding dengan beban yang harus ditanggung.

II. *Kritik Item Per Item Terhadap Seruan UGM*

1. “Menolak kebijakan luar negeri yang berpihak pada agresor dan keikutsertaan di Board of Peace (BoP)”

Kritik: Istilah “agresor” perlu dijabarkan lebih jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam hubungan internasional. Selain itu, tidak ada penjelasan rinci mengenai bagaimana keikutsertaan di BoP berkaitan dengan ART, sehingga argumen ini terasa kurang terintegrasi. Namun, seruan ini penting sebagai bentuk pengingat agar kebijakan luar negeri tetap konsisten dengan prinsip bebas dan aktif.

2. “Mencermati kembali isi ART dan koreksi agar tidak melanggar konstitusi”
Kritik: Argumen hukum yang diajukan sangat kuat, mengacu pada UUD 1945 Pasal 11, UU 24/2000, UU 7/2014, dan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018. Namun, perlu juga dipertimbangkan apakah ada mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melakukan koreksi tanpa membatalkan keseluruhan perjanjian, mengingat telah ada penandatanganan.

3. “Isi ART bersifat asimetris dengan beban ekonomi yang besar”

Kritik: Data perbandingan tarif (19% vs 15%) memberikan dasar yang kuat, namun perlu dilengkapi dengan analisis mendalam mengenai sektor-sektor yang akan mendapatkan keuntungan dari akses pasar AS yang lebih luas. Beban biaya untuk amandemen peraturan memang signifikan, namun juga bisa menjadi kesempatan untuk menyempurnakan regulasi nasional.

4. “Klausul ART berisiko terhadap politik luar negeri bebas dan aktif”

Kritik: Penyebutan pasal-pasal tertentu (2.12, 3.3, 5.1-5.3) menunjukkan kajian yang mendalam. Namun, perlu dianalisis apakah klausul tersebut benar-benar memaksa Indonesia mengikuti kebijakan AS, atau hanya merupakan mekanisme koordinasi yang umum dalam perjanjian perdagangan internasional.

5. “Kajian lintas disiplin berbasis evidence-based policy dan penyebaran hasil kajian”

Kritik: Seruan ini sangat relevan, mengingat ART melibatkan banyak sektor. Namun, perlu ada kerjasama yang jelas antara akademisi dan pemerintah agar hasil kajian dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan. Penyebaran hasil kajian juga perlu dilakukan dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.

6. “Keputusan bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan”

Kritik: Seruan ini merupakan titik temu yang tepat, namun perlu dijabarkan pilihan konkret yang dapat diambil pemerintah selain renegosiasi, penundaan, atau pembatalan—seperti mekanisme review berkala atau pembatasan cakupan implementasi.

7. “Siap mendukung upaya memperkuat kedaulatan negara”

Kritik: Ini menunjukkan komitmen akademisi untuk berkontribusi pada pembangunan negara, namun perlu diwujudkan dalam bentuk kerjasama yang terstruktur, bukan hanya pernyataan umum.

III. *Dampak Pernyataan Ini Bagi Negara Dan Negara Luar.*

Bagi Indonesia:

.Dampak Positif: Memicu diskusi publik yang sehat mengenai perjanjian perdagangan dan kedaulatan negara, mendorong transparansi pemerintah dalam menjelaskan manfaat ART, serta memperkuat peran akademisi sebagai mitra dalam pembuatan kebijakan.

.Dampak Potensial Negatif: Bisa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah mempersiapkan diri untuk memanfaatkan akses pasar AS, serta mempengaruhi citra pemerintah dalam mengelola hubungan internasional.

Bagi Negara Luar (Khususnya AS dan Negara Lain):

.Bagi AS: Pernyataan ini dapat menjadi masukan untuk meninjau kembali isi perjanjian agar lebih seimbang, serta memahami bahwa kebijakan perdagangan dengan Indonesia harus memperhatikan prinsip kedaulatan dan kesetaraan.

.Bagi Negara Lain: Menjadi contoh bahwa akademisi di negara berkembang memiliki peran penting dalam mengawasi perjanjian perdagangan internasional, sehingga dapat menjadi referensi bagi negara lain yang sedang melakukan negosiasi perdagangan serupa.

Selain itu, hal ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghargai proses demokratis dan pemikiran akademis dalam kebijakan luar negeri.
,
IV. *Peningkatan Efektivitas Pernyataan*

Untuk memperkuat efektivitas pernyataan, beberapa hal dapat dilakukan:

1. Menyusun laporan lengkap yang berisi analisis detail setiap klausul ART, beserta data dan bukti yang mendukung setiap argumen.

2. Mengadakan rapat terbuka dengan pemerintah, DPR, dan pelaku usaha untuk membahas temuan dan alternatif solusi yang dapat diterapkan.

3. Menjabarkan istilah yang bersifat umum (seperti “agresor” dan “kebijakan luar negeri yang berpihak”) agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kontroversi yang tidak perlu.

4. Membentuk tim kerja sama lintas perguruan tinggi untuk melakukan kajian bersama dan menyebarkan informasi secara terpadu kepada masyarakat.

5. Menyusun rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan pemerintah, seperti mekanisme renegosiasi klausul tertentu atau penetapan batasan waktu untuk evaluasi dampak ART.

Pernyataan sikap Guru Besar dan akademisi UGM bukanlah bentuk penentangan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan wujud kontribusi akademis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan negara sesuai dengan cita-cita kemerdekaan dan kepentingan rakyat. Perjanjian ART memiliki potensi untuk meningkatkan perdagangan Indonesia dengan AS, namun harus diimplementasikan dengan memperhatikan prinsip kedaulatan, kesetaraan, dan kesejahteraan rakyat.

Peran akademisi sebagai “pengamat kritis dan mitra pembangun” sangat penting dalam menyempurnakan kebijakan publik. Semoga pernyataan ini dapat menjadi awal dari dialog yang konstruktif antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan bahwa perjanjian perdagangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, melainkan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh bangsa Indonesia, sekaligus menjaga martabat dan kedaulatan negara di kancah internasional.*Wallahu A’lam Bisshawab*