BAZNAS Periode 2025-2030: Menakar Komposisi Baru dan Tantangan Besar Pengelolaan Zakat Nasional

Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan dan PW ISNU Jawa Timur.

SIDANG PARIPURNA DPR RI pada Selasa (10/2/2025) menjadi tonggak penting bagi pengelolaan zakat di Indonesia dengan disahkannya susunan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode 2025–2030.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, lembaga ini dibentuk dengan komposisi 11 anggota—8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah—yang dipilih melalui seleksi ketat.

Salah satu sorotan utama adalah penunjukan H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., mantan Direktur Program NU Care-LAZISNU PBNU, sebagai Pimpinan BAZNAS. Kehadiran tim baru ini tidak hanya membawa harapan, tetapi juga memunculkan pertanyaan kritis mengenai kapasitas, strategi, dan kemampuan mereka dalam menjawab tantangan besar pengelolaan dana umat yang potensinya mencapai ratusan triliun rupiah namun masih belum tergali secara maksimal.

Proses pengesahan yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa lembaga ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pengelola zakat nasional. Namun, legalitas formal saja tidak cukup. Yang menjadi sorotan utama adalah kualitas dan rekam jejak para anggota yang terpilih, karena mereka akan memegang amanah mengelola dana sosial keagamaan yang sangat strategis bagi kesejahteraan umat.

Komisi VIII DPR telah melakukan seleksi sejak awal Februari 2025, menghasilkan delapan nama dari unsur masyarakat dengan latar belakang yang beragam.

Berikut adalah analisis mendalam mengenai profil dan potensi kontribusi mereka:

1. Dikdik Sodik Mudjahid: Dengan pengalaman dua periode di DPR RI dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII (yang membidangi agama dan sosial), Dikdik membawa modal politik dan pemahaman kebijakan yang kuat. Keunggulannya terletak pada kemampuan navigasi birokrasi dan hubungan antarlembaga. Namun, tantangannya adalah bagaimana mengubah wacana legislatif menjadi aksi nyata di lapangan yang menyentuh langsung kebutuhan mustahik.

2. Zainut Tauhid Sa’adi: Sebagai mantan Wakil Menteri Agama dan politisi senior, Zainut memiliki wawasan kebijakan yang luas dan jaringan yang kuat di lingkungan pemerintahan.

Pengalamannya dalam merumuskan kebijakan keagamaan menjadi aset berharga. Namun, perlu dilihat bagaimana ia dapat menyeimbangkan perspektif birokrasi dengan kebutuhan dinamis masyarakat akar rumput.

3. Rizaludin Kurniawan: Latar belakangnya sebagai akademisi, aktivis, dan dosen di UIN Jakarta memberikan perspektif intelektual dan pendekatan berbasis riset. Kehadirannya diharapkan dapat membawa inovasi dalam metode dakwah dan penyampaian program zakat, terutama kepada generasi muda. Tantangannya adalah menerjemahkan teori akademis menjadi program yang aplikatif dan mudah diterima oleh berbagai lapisan masyarakat.

4. Saidah Sakwan: Pengalaman di legislatif, sebagai staf khusus menteri, dan konsultan di Bank Indonesia menunjukkan kompetensi lintas sektor yang mumpuni, terutama di bidang ekonomi dan kebijakan publik. Keahliannya diharapkan dapat memperkuat aspek tata kelola dan perencanaan program yang berkelanjutan. Namun, ia perlu membuktikan kemampuannya dalam mengadaptasi pengetahuan korporat dan legislatif ke dalam konteks pengelolaan zakat yang bersifat sosial-religius.

5. H. Syarifuddin, S.Ag., M.E. (Pimpinan): Penunjukan Syarifuddin sebagai pimpinan adalah langkah strategis mengingat rekam jejaknya di NU Care-LAZISNU PBNU, salah satu lembaga amil zakat terbesar dengan jaringan yang sangat luas hingga ke desa-desa. Keunggulan utamanya adalah pemahaman mendalam tentang dinamika masyarakat dan pengalaman dalam penanganan kemanusiaan serta pemberdayaan. Namun, tantangan terbesarnya adalah memimpin lembaga nasional dengan skala yang jauh lebih besar, mengoordinasikan berbagai elemen, dan memastikan bahwa jaringan akar rumput yang dimilikinya dapat diintegrasikan secara efektif ke dalam sistem BAZNAS.

6. Idy Muzayyad & Mokhamad Mahdum: Kedua tokoh ini membawa keahlian profesional di bidang manajerial, keuangan, dan manajemen risiko. Mokhamad Mahdum, dengan latar belakang doktoral dan sertifikasi di bidang akuntansi, sangat krusial untuk memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan—hal yang sering menjadi sorotan publik terhadap lembaga pengelola dana umat. Kehadiran mereka adalah jawaban atas kebutuhan akan profesionalisme tata kelola.
7. Neyla Saida Anwar: Sebagai tenaga profesional, ia melengkapi keseimbangan komposisi tim, membawa perspektif yang diharapkan dapat memperkaya strategi BAZNAS dalam menjangkau berbagai segmen masyarakat.

Sementara itu, keterlibatan tiga anggota dari unsur pemerintah (Kemenag dan Kemenkeu) dimaksudkan untuk menjamin sinkronisasi dengan kebijakan negara, namun juga menimbulkan pertanyaan kritis mengenai independensi lembaga ini dalam mengambil keputusan yang murni berpihak pada kepentingan umat, tanpa intervensi politik yang berlebihan.

*Tantangan di Balik Komposisi Baru*

Meskipun komposisi BAZNAS periode ini terlihat solid dengan perpaduan antara politisi, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat, terdapat sejumlah tantangan struktural dan operasional yang harus dihadapi:

Pertama, masalah penggalangan potensi zakat. Data menunjukkan potensi zakat di Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun realisasi pengumpulan masih jauh di bawah angka tersebut. Hal ini menandakan adanya kesenjangan kepercayaan masyarakat atau metode pengumpulan yang belum efektif. Apakah tim baru memiliki strategi konkret untuk mendongkrak angka ini?

Kedua, efektivitas penyaluran dan pemberdayaan. Zakat tidak boleh hanya berhenti pada bantuan konsumtif yang bersifat sementara. Transformasi menuju pemberdayaan ekonomi produktif adalah keniscayaan. Bagaimana tim ini akan memastikan bahwa dana zakat benar-benar mampu mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan, bukan hanya memberikan bantuan sesaat?

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan umat. Dengan adanya anggota yang memiliki latar belakang keuangan dan manajemen risiko, diharapkan sistem pelaporan dan pengawasan internal dapat diperketat, sehingga setiap rupiah dana umat dapat dipertanggungjawabkan hingga ke ujung tombak penyaluran.

Keempat, sinergi antarlembaga. BAZNAS tidak bekerja sendirian. Ada banyak LAZ (Lembaga Amil Zakat) lain di masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana BAZNAS dapat berperan sebagai koordinator dan fasilitator yang baik, bukan sebagai pesaing, sehingga tercipta ekosistem pengelolaan zakat yang sehat dan saling menguatkan.

Inovasi dan Motivasi: Mewujudkan Zakat sebagai Kekuatan Kesejahteraan

Menjawab tantangan-tantangan di atas, inovasi menjadi kata kunci bagi BAZNAS periode 2025-2030. Transformasi digital harus terus didorong, tidak hanya untuk memudahkan donasi, tetapi juga untuk menciptakan database mustahik yang terintegrasi dan akurat, sehingga penyaluran menjadi tepat sasaran dan menghindari duplikasi bantuan.

Selain itu, pengembangan program ekonomi produktif seperti ZCoffee, BMM, dan Zmart harus diperluas dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutannya. Sinergi dengan berbagai pihak—pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat—harus dipererat. Pengalaman Syarifuddin di organisasi massa Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, sementara keahlian para profesional akan memastikan program berjalan dengan manajemen kelas dunia.

Motivasi utama yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota BAZNAS adalah bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen ekonomi dan sosial yang powerful untuk mengurangi kesenjangan.

Dengan komposisi tim yang beragam ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara visi keagamaan, kebijakan publik, dan manajemen profesional.

Masyarakat menaruh harapan besar agar periode ini menjadi titik balik di mana BAZNAS benar-benar hadir sebagai lembaga yang dipercaya, profesional, dan mampu menggerakkan roda kesejahteraan umat. Zakat yang dikelola dengan baik bukan hanya akan membersihkan harta para muzakki, tetapi juga akan menerangi kehidupan jutaan mustahik, membawa Indonesia lebih dekat pada cita-cita masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.*Wallahu A’lam Bisshawab*
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan dan PW ISNU Jawa Timur.

SIDANG PARIPURNA DPR RI pada Selasa (10/2/2025) menjadi tonggak penting bagi pengelolaan zakat di Indonesia dengan disahkannya susunan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode 2025–2030.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, lembaga ini dibentuk dengan komposisi 11 anggota—8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah—yang dipilih melalui seleksi ketat.

Salah satu sorotan utama adalah penunjukan H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., mantan Direktur Program NU Care-LAZISNU PBNU, sebagai Pimpinan BAZNAS. Kehadiran tim baru ini tidak hanya membawa harapan, tetapi juga memunculkan pertanyaan kritis mengenai kapasitas, strategi, dan kemampuan mereka dalam menjawab tantangan besar pengelolaan dana umat yang potensinya mencapai ratusan triliun rupiah namun masih belum tergali secara maksimal.

Proses pengesahan yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa lembaga ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pengelola zakat nasional. Namun, legalitas formal saja tidak cukup. Yang menjadi sorotan utama adalah kualitas dan rekam jejak para anggota yang terpilih, karena mereka akan memegang amanah mengelola dana sosial keagamaan yang sangat strategis bagi kesejahteraan umat.

Komisi VIII DPR telah melakukan seleksi sejak awal Februari 2025, menghasilkan delapan nama dari unsur masyarakat dengan latar belakang yang beragam.

Berikut adalah analisis mendalam mengenai profil dan potensi kontribusi mereka:

1. Dikdik Sodik Mudjahid: Dengan pengalaman dua periode di DPR RI dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII (yang membidangi agama dan sosial), Dikdik membawa modal politik dan pemahaman kebijakan yang kuat. Keunggulannya terletak pada kemampuan navigasi birokrasi dan hubungan antarlembaga. Namun, tantangannya adalah bagaimana mengubah wacana legislatif menjadi aksi nyata di lapangan yang menyentuh langsung kebutuhan mustahik.

2. Zainut Tauhid Sa’adi: Sebagai mantan Wakil Menteri Agama dan politisi senior, Zainut memiliki wawasan kebijakan yang luas dan jaringan yang kuat di lingkungan pemerintahan.

Pengalamannya dalam merumuskan kebijakan keagamaan menjadi aset berharga. Namun, perlu dilihat bagaimana ia dapat menyeimbangkan perspektif birokrasi dengan kebutuhan dinamis masyarakat akar rumput.

3. Rizaludin Kurniawan: Latar belakangnya sebagai akademisi, aktivis, dan dosen di UIN Jakarta memberikan perspektif intelektual dan pendekatan berbasis riset. Kehadirannya diharapkan dapat membawa inovasi dalam metode dakwah dan penyampaian program zakat, terutama kepada generasi muda. Tantangannya adalah menerjemahkan teori akademis menjadi program yang aplikatif dan mudah diterima oleh berbagai lapisan masyarakat.

4. Saidah Sakwan: Pengalaman di legislatif, sebagai staf khusus menteri, dan konsultan di Bank Indonesia menunjukkan kompetensi lintas sektor yang mumpuni, terutama di bidang ekonomi dan kebijakan publik. Keahliannya diharapkan dapat memperkuat aspek tata kelola dan perencanaan program yang berkelanjutan. Namun, ia perlu membuktikan kemampuannya dalam mengadaptasi pengetahuan korporat dan legislatif ke dalam konteks pengelolaan zakat yang bersifat sosial-religius.

5. H. Syarifuddin, S.Ag., M.E. (Pimpinan): Penunjukan Syarifuddin sebagai pimpinan adalah langkah strategis mengingat rekam jejaknya di NU Care-LAZISNU PBNU, salah satu lembaga amil zakat terbesar dengan jaringan yang sangat luas hingga ke desa-desa. Keunggulan utamanya adalah pemahaman mendalam tentang dinamika masyarakat dan pengalaman dalam penanganan kemanusiaan serta pemberdayaan. Namun, tantangan terbesarnya adalah memimpin lembaga nasional dengan skala yang jauh lebih besar, mengoordinasikan berbagai elemen, dan memastikan bahwa jaringan akar rumput yang dimilikinya dapat diintegrasikan secara efektif ke dalam sistem BAZNAS.

6. Idy Muzayyad & Mokhamad Mahdum: Kedua tokoh ini membawa keahlian profesional di bidang manajerial, keuangan, dan manajemen risiko. Mokhamad Mahdum, dengan latar belakang doktoral dan sertifikasi di bidang akuntansi, sangat krusial untuk memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan—hal yang sering menjadi sorotan publik terhadap lembaga pengelola dana umat. Kehadiran mereka adalah jawaban atas kebutuhan akan profesionalisme tata kelola.
7. Neyla Saida Anwar: Sebagai tenaga profesional, ia melengkapi keseimbangan komposisi tim, membawa perspektif yang diharapkan dapat memperkaya strategi BAZNAS dalam menjangkau berbagai segmen masyarakat.

Sementara itu, keterlibatan tiga anggota dari unsur pemerintah (Kemenag dan Kemenkeu) dimaksudkan untuk menjamin sinkronisasi dengan kebijakan negara, namun juga menimbulkan pertanyaan kritis mengenai independensi lembaga ini dalam mengambil keputusan yang murni berpihak pada kepentingan umat, tanpa intervensi politik yang berlebihan.

*Tantangan di Balik Komposisi Baru*

Meskipun komposisi BAZNAS periode ini terlihat solid dengan perpaduan antara politisi, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat, terdapat sejumlah tantangan struktural dan operasional yang harus dihadapi:

Pertama, masalah penggalangan potensi zakat. Data menunjukkan potensi zakat di Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun realisasi pengumpulan masih jauh di bawah angka tersebut. Hal ini menandakan adanya kesenjangan kepercayaan masyarakat atau metode pengumpulan yang belum efektif. Apakah tim baru memiliki strategi konkret untuk mendongkrak angka ini?

Kedua, efektivitas penyaluran dan pemberdayaan. Zakat tidak boleh hanya berhenti pada bantuan konsumtif yang bersifat sementara. Transformasi menuju pemberdayaan ekonomi produktif adalah keniscayaan. Bagaimana tim ini akan memastikan bahwa dana zakat benar-benar mampu mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan, bukan hanya memberikan bantuan sesaat?

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan umat. Dengan adanya anggota yang memiliki latar belakang keuangan dan manajemen risiko, diharapkan sistem pelaporan dan pengawasan internal dapat diperketat, sehingga setiap rupiah dana umat dapat dipertanggungjawabkan hingga ke ujung tombak penyaluran.

Keempat, sinergi antarlembaga. BAZNAS tidak bekerja sendirian. Ada banyak LAZ (Lembaga Amil Zakat) lain di masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana BAZNAS dapat berperan sebagai koordinator dan fasilitator yang baik, bukan sebagai pesaing, sehingga tercipta ekosistem pengelolaan zakat yang sehat dan saling menguatkan.

Inovasi dan Motivasi: Mewujudkan Zakat sebagai Kekuatan Kesejahteraan

Menjawab tantangan-tantangan di atas, inovasi menjadi kata kunci bagi BAZNAS periode 2025-2030. Transformasi digital harus terus didorong, tidak hanya untuk memudahkan donasi, tetapi juga untuk menciptakan database mustahik yang terintegrasi dan akurat, sehingga penyaluran menjadi tepat sasaran dan menghindari duplikasi bantuan.

Selain itu, pengembangan program ekonomi produktif seperti ZCoffee, BMM, dan Zmart harus diperluas dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutannya. Sinergi dengan berbagai pihak—pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat—harus dipererat. Pengalaman Syarifuddin di organisasi massa Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, sementara keahlian para profesional akan memastikan program berjalan dengan manajemen kelas dunia.

Motivasi utama yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota BAZNAS adalah bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen ekonomi dan sosial yang powerful untuk mengurangi kesenjangan.

Dengan komposisi tim yang beragam ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara visi keagamaan, kebijakan publik, dan manajemen profesional.

Masyarakat menaruh harapan besar agar periode ini menjadi titik balik di mana BAZNAS benar-benar hadir sebagai lembaga yang dipercaya, profesional, dan mampu menggerakkan roda kesejahteraan umat. Zakat yang dikelola dengan baik bukan hanya akan membersihkan harta para muzakki, tetapi juga akan menerangi kehidupan jutaan mustahik, membawa Indonesia lebih dekat pada cita-cita masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.*Wallahu A’lam Bisshawab*