
By Sayyid Diar Mandala.
Bahar Smith, seorang pemuka agama, kembali berhadapan dengan hukum atas kasus penganiayaan. Setelah dua kali berurusan dengan Polisi, hari ini (4 Februari 2026) ia dipanggil sebagai tersangka oleh Polresta Kota Tangerang atas kasus yang sama, menandai kali ketiga ia terlibat dalam kasus serupa.
Fakta menunjukkan bahwa kasus-kasus yang dialami Bahar Smith bukan terkait dengan kegiatan keagamaan atau jihad, melainkan tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima. Pernyataannya tentang “jihad” dan tidak takut masuk penjara karena membela agama tidak sesuai dengan fakta.
Sebagai pemuka agama, Bahar Smith diharapkan menjadi contoh dan mempromosikan kedamaian serta kasih sayang. Namun, tindakannya justru menunjukkan sebaliknya, yaitu melakukan kekerasan yang tidak perlu terjadi. Kami berharap masyarakat dapat memahami fakta ini dan tidak terpengaruh oleh pernyataan yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Dengan demikian, kami ingin menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk agama. Kami berharap Bahar Smith dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi isu-isu keagamaan.
Banten, 4 Februari 2026.
Diar Mandala
_#sdiarm_ 🇮🇩
