
Surabaya-menaramadinah.com-Polrestabes Surabaya Tindak 103 Jukir Liar di Surabaya Selama Januari 2026
Polrestabes Surabaya melalui Sat Samapta bersama Polsek jajaran telah menindak 103 juru parkir (jukir) liar di berbagai wilayah hukum Surabaya sejak 19–25 Januari 2026 setelah menerima informasi dan aduan dari masyarakat. 
Banyak jukir tidak memiliki izin parkir resmi, izin sudah tidak berlaku, atau menarik tarif parkir melebihi ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018. 
Para jukir liar dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), dan jika ada unsur pidana lain seperti pemerasan, kasusnya akan dinaikkan dan ditindak lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. 
Sekitar 103 jukir liar akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 27 Januari 2026. 
Penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
MM
