
Jogja-menaramadinah.com-Polisi akhirnya buka suara. Tapi justru di titik ini, api perdebatan netizen makin membesar.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka bukan keputusan emosional, melainkan hasil rangkaian proses hukum: pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara. Polisi menyebut unsur pidana sudah terpenuhi, sehingga status tersangka disematkan kepada Hogi sebagai pengemudi mobil.
“Kami tidak memihak siapa pun,” tegas Mulyanto. Menurutnya, hukum tidak bisa berjalan dengan dasar rasa kasihan.
“Kalau hanya karena ‘kasihan’, lalu hukum diabaikan, bagaimana dengan dua orang yang meninggal?” ujarnya.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan polisi sudah menempuh upaya restorative justice dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai,” kata kapolresta, Sabtu (24/1).
Menurutnya, dalam menangani kasus ini pihak kepolisian telah menjalankan tugas sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya,” kata Edy.
Pernyataan ini justru memantik pertanyaan publik.
Sebab di mata masyarakat, Hogi dikenal sebagai pihak yang mengejar pelaku kejahatan yang menjambret tas istrinya, bukan memulai masalah. Namun di sisi lain, polisi menekankan bahwa fokus perkara adalah kecelakaan lalu lintas yang berujung dua korban jiwa, bukan latar belakang siapa mengejar siapa.
Atas dasar itu, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 311 terkait perbuatan mengemudi yang dianggap membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Namun, sampai saat ini tersangka Hogi belum ditahan
Di sinilah publik terbelah.
👉 Apakah hukum harus berdiri kaku pada akibat akhir semata?
👉 Atau seharusnya mempertimbangkan konteks: situasi darurat, kejaran, dan niat awal yang bukan untuk mencelakai?
Kasus ini kini bukan sekadar soal pasal dan prosedur. Ini soal rasa keadilan.
MM
