
Jambi-menaramadinah.com-Alhamdulillah. Selasa, 21 Januari 2026, menjadi hari yang menyejukkan bagi dunia pendidikan dan rasa ke4dilan kita bersama.Ibu Guru Tri Wulandari dan orang tua yang sempat melap0rkan beliau akhirnya berdamal.
Perdamaian itu tidak lahir begitu saja. la hadir melalui proses Restorative Justice yang digelar di Polres Muaro Jambi, disaksikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, Kajari Muaro Jambi, PGRI Provinsi Jambi, serta PGRI Kabupaten Muaro Jambi. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, tetapi simbol bahwa negara, penegak hukum, dan organisasi profesi guru berdiri bersama untuk mencari keadilan yang tidak hanya menghukvm, tetapi juga menyembuhkan.
Restorative Justice dalam perkara ini menunjukkan wajah hvkum yang lebih manusiawi. Bukan semata-mata mencari siapa
yang s4lah dan siapa yang k4lah, melainkan membuka ruang dialog, empati, dan saling memahami. Di sanalah hati berbicara, ego diredam, dan lvka perlahan disembuhkan.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, Polres Muaro Jambi secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perk4ra yang melibatkan Ibu Tri Wulandari. SP3 ini menjadi penanda penting proses hvkum telah berakhir, dan tidak ada lagi penyidikan lanjutan terhadap beliau. Sebuah titik akhir yang bukan pahit, tetapi penuh makna.
Husnu Mufid
