
Pati-menaramadinah.com-Bupati Pati Sudewo resmi mengenakan rompi orange usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:
●Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
●Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
●Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
●Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Referensi: Wartakotacom
