Beladiri Dari Pemerkisaan Tiba Tiba Jadi Tersangka

 

Bandar Lampung, 21 Januari 2026 – Nasib malang menimpa Hasanah (nama samaran), seorang perempuan yang berusaha mempertahankan kehormatan diri dari upaya pemerkosaan. Justru kini ia harus berhadapan dengan proses hukum setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pelaku yang mencoba melesatkannya.

Kasus yang terjadi di Lampung Utara ini muncul setelah Hasanah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi setempat. Setelah melakukan penyelidikan awal, pihak kepolisian menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan informasi yang ada, tindakan Hasanah dalam membela diri dinilai telah melampaui batas yang diizinkan oleh hukum, sehingga memenuhi unsur dugaan kejahatan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Namun, pihak keluarga dan beberapa elemen masyarakat menyampaikan kekhawatiran terkait ketidakadilan yang dirasakan. Mereka mengemukakan bahwa tindakan Hasanah merupakan bentuk pertahanan diri yang wajar mengingat kondisi darurat yang dialaminya saat itu.

Kepala Seksi Humas Polres Lampung Utara yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa penetapan tersangka bukanlah keputusan akhir. “Kita tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Hasanah berhak untuk membuktikan bahwa tindakannya termasuk pembelaan diri yang sah sesuai Pasal 49 KUHP, dan semua akan diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini telah memicu perdebatan publik luas mengenai bagaimana konsep pembelaan diri diterapkan dalam sistem hukum negara, terutama terkait dengan perlindungan bagi korban calon kekerasan seksual. Beberapa organisasi advokasi telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Hasanah jika diperlukan.

Sumber: DPC Aswin Pers Lampung Utara