
By Diva Melinda
Aksi ratusan massa yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Madura Asli (MADAS) di depan Mabes Polri patut menjadi perhatian publik, bukan semata karena tuntutan yang disuarakan, tetapi karena cara dan logika yang dibangun dalam menekan institusi penegak hukum.
Dengan mengerahkan massa dari berbagai daerah dan mendesak pencopotan Kapolres Tuban atas dugaan salah tangkap terhadap salah satu anggotanya, MADAS seolah menempatkan tekanan jalanan di atas mekanisme hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan berjenjang. Di sinilah persoalan mulai kabur: apakah yang dicari keadilan, atau kekuatan pengaruh?
Dalam negara hukum, dugaan salah tangkap, penyiksaan, atau pelanggaran prosedur memang wajib diperiksa. Namun pemeriksaan itu semestinya ditempuh melalui jalur hukum yang sah—pengaduan resmi, praperadilan, hingga proses etik—bukan melalui mobilisasi massa yang berpotensi menekan independensi aparat penegak hukum.
Lebih jauh, tuntutan MADAS yang melebar ke berbagai isu, mulai dari pencopotan Kapolda Jawa Timur, pengusutan anggaran Polres Tuban, hingga menyeret kasus lain di luar konteks peristiwa utama, justru memperlihatkan pola tuntutan yang tidak fokus dan cenderung politis. Ketika semua isu ditumpuk sekaligus, substansi keadilan yang diklaim justru kehilangan pijakan yang kuat.
Pernyataan bahwa MADAS bukan organisasi preman tentu patut dihormati sebagai klaim. Namun dalam praktik demokrasi, bukan pengakuan yang diuji publik, melainkan perilaku. Aksi massa yang menekan aparat dengan tuntutan pencopotan jabatan sebelum proses hukum berjalan tuntas justru memperkuat kekhawatiran publik akan adanya upaya intervensi terhadap sistem hukum.
Ironisnya, tindakan seperti ini berpotensi merugikan kepentingan anggota mereka sendiri. Ketika sebuah dugaan kasus dibawa ke ruang tekanan publik yang emosional, objektivitas bisa tergeser, dan ruang klarifikasi menjadi sempit. Padahal, keadilan sejati lahir dari proses yang jernih, bukan dari siapa yang paling keras bersuara.
Apresiasi terhadap Mabes Polri yang membuka ruang dialog memang patut dicatat. Namun dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas pola desakan massal. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan organisasi mana pun, karena jika itu terjadi, hukum akan berubah menjadi alat tawar-menawar, bukan instrumen keadilan.
Di akhir tahun 2025, publik berharap satu hal sederhana: semua pihak—termasuk organisasi masyarakat—menempatkan hukum sebagai panglima, bukan menjadikannya panggung unjuk kekuatan. Kritik boleh, aspirasi sah, tetapi menekan aparat dengan massa bukan jalan menuju keadilan, melainkan potensi membuka pintu kekacauan hukum.
Jika MADAS benar-benar menjunjung supremasi hukum, maka jalan paling terhormat adalah membiarkan hukum bekerja, bukan mendahuluinya dengan tekanan jalanan.
