
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH – Wartawan Senior dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.
RIBUAN MASYARAKAT yang selama ini mengelola lahan di kawasan hutan tampak penuh kegembiraan setelah menerima sertifikat tanah dari pemerintah Kabupaten Blitar. Kegembiraan tersebut wajar saja, mengingat bukti pemilikan yang sah telah dinantikan selama bertahun-tahun.
Pada akhir tahun 2025, tepatnya pada tanggal 29 hingga 30 Desember, Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan sertifikat redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah di Pendopo Sasana Adhi Praja pada hari Senin (29/12), dan dilanjutkan pada hari berikutnya (30/12 2025). Kegiatan ini menjadi kado akhir tahun yang bernilai luar biasa bagi ribuan warga Kabupaten Blitar.
Total 3.132 bidang tanah berhasil memperoleh legalitas resmi melalui proses sertifikasi ini, yang merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Blitar, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, dan Kantor BPN Kabupaten Blitar.
Program PPTPKH dirancang khusus untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama di kawasan hutan, di mana masyarakat telah mengelola lahan secara turun-temurun namun belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam sambutannya Bupati Drs H.Rijanto MM menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar tindakan administrasi.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tanah yang selama ini ditempati kini memiliki legalitas yang jelas, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan masalah klaim atau sengketa tanah di masa depan,” jelasnya.
Menurut data yang dihimpun, lahan yang disertifikasi tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Blitar, dengan luas rata-rata per bidang sekitar 0,5 hingga 2 hektar. Sebagian besar lahan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, seperti tanaman pangan, sayuran, kopi, dan kakao.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat kini dapat mengakses fasilitas keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari lembaga keuangan untuk mengembangkan usaha mereka.
Bupati juga menggarisbawahi bahwa sertifikasi tanah diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Pemanfaatannya dapat diarahkan pada sektor pertanian, perkebunan, maupun kegiatan usaha produktif lainnya yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Tidak hanya fokus pada aspek ekonomi lanjutnya, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam mengelola lahan.
“Pengelolaan tanah harus dilakukan secara bijak dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan keseimbangan alam. Kita ingin membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar mampu memanfaatkan tanah secara bertanggung jawab, menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan,” tegas mantan Ketua IPSI Kabupaten Blitar ini.
Turut hadir dalam acara penyerahan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri, Kepala Kantor BPN Kabupaten Blitar Barkah Yulianto, jajaran Forkopimda Kabupaten Blitar, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Asep Heri menambahkan bahwa proses sertifikasi ini telah melalui verifikasi dan validasi yang ketat untuk memastikan keakuratan data dan hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya Pemkab Blitar dalam menyelesaikan masalah pertanahan, karena kepastian hukum tanah adalah dasar bagi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai kado akhir tahun yang penuh makna, penyerahan 3.132 sertifikat tanah ini bukan hanya sekadar dokumen kertas, melainkan simbol harapan baru bagi ribuan keluarga di Kabupaten Blitar. Tanah adalah sumber kehidupan yang memberikan tempat tinggal, nafkah, dan identitas bagi masyarakat.
Dengan memiliki kepastian hukum yang jelas, diharapkan setiap keluarga dapat mengembangkan potensi lahan secara optimal, membangun usaha yang produktif, dan meningkatkan kualitas hidup secara bertahap.
Semoga langkah ini menjadi tonggak awal bagi terwujudnya Kabupaten Blitar yang makmur, sejahtera, dan lestari – di mana kemakmuran ekonomi berjalan seiring dengan pemeliharaan kelestarian alam.
Mari kita jadikan momen ini sebagai awal dari babak baru yang lebih baik, di mana setiap langkah kita di atas tanah yang sah menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kebahagiaan bersama.****
