
Surabaya-menaramadinah.com-Seorang nenek bernama Elina Widjajanti, 80, warga Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, diusir dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga dari salah satu oknum ormas Madas.
Selain diusir, korban juga mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum ormas tersebut. Rumah korban kemudian juga dirobohkan hingga rata dengan tanah. Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Kuasa Hukum korban Willem Mintarja mengatakan, peristiwa pidana terjadi di rumah Dukuh Kuwukan No.27, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Elina Widjajati dan keluarganya yang tinggal di rumah itu sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin SM dan YS.
Saat itu ada sekitar 50 orang yang mendatangi rumah Elina dan beberapa masuk rumah. Sementara di dalam rumah ada Elina, Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari, beserta suami Dedy Suhendra dan dua anak balita usia 5 tahun dan 16 bulan.
Elina saat itu menolak dan berusaha mengusir orang yang mendatangi rumahnya. Namun pelaku tetap menerobos masuk rumah dan mengancam akan mengangkat paksa semua penghuni rumah apabila tak keluar.
Takut membahayakan anak-anak Sari dan Musmirah terpaksa keluar membawa anak kecil. Sementara Elina tetap berada di dalam rumah. “Di situ si nenek (klien) diangkat paksa ditarik paksa diangkat kemudian dikeluarkan dari rumah tersebut. Dan ada saksinya (hidung nenek) sampai berdarah,” sebutnya.
Setelah penghuni rumah berada di luar, atas perintah SM dan YS, kemudian pintu rumah dipasangi plang. Sehingga penghuni tidak bisa masuk. Kemudian pada 15 Agustus 2025, orang-orang suruhan SM dan YS kembali. Mereka memindahkan semua barang yang ada di dalam rumah milik keluarga tanpa persetujuan.
“Barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pikap dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui. Dipindahkan dimana tanpa konfirmasi ke penghuni. Sedangkan mobil milik Iwan Effendy (anggota keluarga) juga dikeluarkan paksa ke jalan,” ungkapnya.
Tak hanya itu. Beberapa hari kemudian ada alat berat. Rumah nenek Elina kemudian dihancurkan dan rata dengan tanah. “Pelaku selain melakukan pengusiran melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Rumah tersebut sekarang menjadi rata. Kita di awal ini melaporkan tentang mengenai 170 KUHP pengeroyokan disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum. Mungkin berikutnya kita melaporkan barang yang hilang,” bebernya.
Sementara Elina menambahkan saat itu lengannya ditarik lalu diseret dan tubuhnya diangkat sampai keluar rumah. “Hidung bibir saya berdarah. Wajah juga memar,” ucapnya
Elina menyebutkan semua barang miliknya di dalam rumah raib termasuk dokumen penting yang menjadi bukti hak milik.”Harapan supaya bisa kembali dokumen dan barang. (Terkait hancurnya rumah) ya minta ganti rugi. Itu dulu kita beli,” tegasnya.
Pihaknya berharap kepolisian segera memproses pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pengrusakam barang secara bersama-sama.
MM
