Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Tanggapi Kontroversi RUU KUHP

Semeton, terkait dengan kontroversi RUU KUHP, banyak pertanyaan datang ke Senator @aryawedakarna dan berikut sikap AWK : 1) DPD harus meluruskan bahwa pengesahan RUU ke UU ada di DPR RI bukan di DPD RI. Sebagai lembaga dua kamar ( bikameral ) DPD hanya diberi wewenang merekomendasikan atau memberi pandangan pada DPR 2) AWK mendukung sikap Presiden @jokowi untuk menunda RUU KUHP dan DPD Bali B65 meminta revisi dan pembatalan pasal2 kontroversi oleh anggota Parlemen Baru yg akan dilantik 1 Oktober 2019 agar tingkat legitimasinya tinggi 3) Masih ada cara lain untuk membatalkan UU ini, yakni dengan mendorong komponen masyarakat khususnya para intelektual dan sarjana Hukum Indonesia mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi 4) AWK memastikan bahwa sebagai wakil Bali di DPD RI, ia terdepan menolak pasal pasal yang dianggap merugikan Bali. 5) Ngiring masyarakat Bali tenang dan akan segera diselesaikan secara kepatutan dalam kerangka tata negara. Merdeka ! @jokowi #wedakarna

Husnu Mufid

Jurbalis Citizen MM.com