
@Alwiyan Rakjat Biasa
Terkait fatwa pengharaman pajak terhadap barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok) oleh MUI, itu sudah bagus dalam rangka keberpihakkan terhadap rakyat dan keadilan sosial ekonomi, hanya saja fatwa tersebut terkesan setengah hati, aman secara politik, aman mendapat dukungan publik walau sedikit mendelegitimasi kebijakan pemerintah terkait pajak tapi hakikatnya tidak menyelesaikan akar persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini, yakni kapitalisme dan _Laissez-faire_ ekonomi liberal yang justru sedang menyabotase cita-cita pasal 33 UUD 1945 dan UU no. 5 tahun 1999 khususnya pasal 52 yang sangat berdampak terhadap rendahnya mutu kesejahteraan dan keadilan sosial.
Fatwa MUI tersebut adalah fatwa yang setengah hati dalam upaya menegakkan keadilan sosial ekonomi, saya berharap justru MUI dan ormas Islam lainnya sebagai ujung tombak tegaknya kemaslahatan, bukan sekadar mengharamkan pajak barang yang terkait dengan konsumsi rakyat yang merupakan hajat hidup rakyat _ansich_ tapi lebih dari itu, haram bagi pemerintah menyerahkan dan mengijinkan penguasaan niaga (raw material, produksi dan distribusi) oleh swasta terkait barang yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak seperti sektor pangan, energi dan mineral dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut wajib dikuasai secara nasional oleh negara melalui pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa dan negara, karena penguasaan hal-hal yang menyangkut hajat hidup rakyat oleh swasta dari hulu hingga hilir itu mudharatnya lebih besar bagi rakyat dan negara dari pada manfaatnya.
Selain itu tidak ada kepastian terhadap kedaulatan dan ketahanan nasional ketika niaga (raw material, produksi dan distribusi) oleh swasta terkait barang yang menyangkut hajat hidup rakyat seperti sektor pangan, energi dan mineral dari hulu hingga hilir.
Merujuk kaidah fiqih :
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة.
_” Kebijakan pemimpin dalam mengelola kepemimpinan terhadap rakyatnya adalah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan “_
Jelas bahwa pertimbangan kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya bukan atas dasar pertimbangan pengusaha, oligarki, parpol atau ormas Islam tapi berdasarkan kemaslahatan menurut syariat diantaranya adalah keadilan sosial ekonomi dimana menurut syari’at kekayaan tidak diharapkan berputar pada kelompok-kelompok kapitalis saja. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-hasyr ayat 7 :
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
_”Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”_
Singkatnya, nasionalisasi pangan, energi dan mineral akan sangat menguntungkan negara dan pembangunan kesejahteraan rakyat.
Hanya pendapat. Wallahu a’lam
