
JAKARTA–Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan keseriusannya dalam upaya transformasi institusi dengan menggelar audiensi bersama para pegiat lingkungan.
Langkah ini merupakan wujud keterbukaan Polri terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya terkait isu-isu lingkungan yang semakin krusial.
Audiensi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam merumuskan kebijakan dan strategi Polri yang lebih responsif terhadap permasalahan lingkungan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Audiensi yang diselenggarakan di Ruang Aspirasi Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 26 November 2025, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, termasuk Jimly Asshiddiqie, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, dan Nico Afinta. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pegiat lingkungan untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan rekomendasi terkait perbaikan kinerja Polri dalam penanganan kasus-kasus lingkungan.
Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, Teo Reffelsen, menyoroti adanya perbedaan pendekatan yang diterapkan oleh kepolisian dalam menanggapi laporan terkait masalah lingkungan yang berasal dari perusahaan dan masyarakat. Teo mencatat adanya 1.131 kasus kriminalisasi warga hingga tahun 2024. Hal ini diduga disebabkan oleh kekosongan peraturan dan kurangnya pemahaman di kalangan anggota kepolisian. Teo berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat merekomendasikan kepada Presiden agar Polri memiliki peraturan yang jelas terkait pelayanan laporan masyarakat.
Keterlibatan Polri dalam Konflik Agraria dan Kepentingan Swasta
Country Director Greenpeace, Leonard Simanjuntak, mengungkapkan keprihatinannya terkait keterlibatan kepolisian dalam membantu perusahaan swasta yang terlibat dalam masalah agraria. Meskipun tidak ada tindak pidana dalam praktik tersebut, kehadiran Polri dalam kasus-kasus tersebut menimbulkan ketakutan di masyarakat dan pegiat lingkungan. Leonard juga menyoroti penggunaan fasilitas kepolisian yang dibeli dari pajak masyarakat untuk kepentingan perusahaan.
Leonard menawarkan empat syarat utama untuk reformasi Polri, yaitu:
1. Mengurangi kewenangan dan anggaran Polri.
2. Menghentikan konflik kepentingan yang berkaitan dengan Polri.
3. Memutus imunitas Polri melalui penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri.
4. Memperbaiki fungsi penegakan hukum Polri.
Kepala Divisi Penanganan Kasus PB AMAN, Sinung Karto, menilai bahwa kepolisian cenderung lebih berpihak pada investor atau pihak swasta daripada masyarakat. Sinung menekankan perlunya membuka pintu pengawasan eksternal agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap kinerja kepolisian.
Direktur Utama ICEL, Raynaldo G. Sembiring, menawarkan solusi berupa regulasi Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) di tubuh Polri. Program ini bertujuan untuk menolak litigasi manipulasi yang digunakan untuk mengekang hak partisipasi masyarakat. Raynaldo menekankan pentingnya peraturan Polri yang mengatur Anti-SLAPP untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat sejak dini.
Apresiasi dan Tanggapan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof.Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi masukan dari para pegiat lingkungan. Ia menekankan pentingnya menjaga aktivis sebagai bagian dari organisasi masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri, menanggapi masukan terkait Anti-SLAPP dengan menyatakan bahwa polisi harus berada di pihak netral dan perlu ada kejelasan legalitas pegiat lingkungan.
Audiensi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan para pegiat lingkungan merupakan langkah positif dalam upaya mewujudkan Polri yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Masukan dan kritik yang disampaikan oleh para pegiat lingkungan menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi Polri untuk memperbaiki kinerja dalam penanganan kasus-kasus lingkungan. Diharapkan, reformasi Polri dapat menghasilkan perubahan yang signifikan dalam penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat.*Imam Kusnin Ahmad*
