
Oleh: Prof. Dr. Andi Asrun, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan).
SETELAH melalui serangkaian diskusi mendalam dengan berbagai pakar hukum, praktisi, lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendesak untuk segera disahkan oleh DPR RI. Langkah ini krusial sebagai fondasi operasional bagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Mengapa RUU KUHAP Mendesak?
KUHAP adalah jantung dari hukum acara pidana, yang tanpanya KUHP—sebagai hukum material—tidak dapat berfungsi efektif. RUU ini bukan hanya sekadar revisi, melainkan sebuah transformasi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Proses Partisipatif yang Inklusif
Penyusunan RUU KUHAP melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas. Keterlibatan ini memastikan bahwa RUU KUHAP mengakomodasi berbagai perspektif dan kebutuhan, menciptakan hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan menjunjung tinggi HAM.
Nilai Lebih RUU KUHAP: Transformasi Substansial
RUU KUHAP membawa sejumlah perbaikan mendasar, di antaranya:
1. Penyesuaian dengan Perkembangan Hukum Nasional dan Internasional: Mengadopsi standar hukum terkini untuk memastikan relevansi dan efektivitas.
2. Orientasi Restoratif, Rehabilitatif, dan Restitutif: Fokus pada pemulihan keadilan dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Diferensiasi Fungsional: Pembagian peran yang jelas dan proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan.
4. Penguatan Hak Tersangka, Terdakwa, Korban, dan Saksi: Jaminan bantuan hukum, pendampingan advokat, peradilan yang adil, serta perlindungan dari intimidasi.
5. Peran Sentral Advokat: Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
6. Keadilan Restoratif: Mekanisme alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
7. Perlindungan Kelompok Rentan: Perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia.
8. Upaya Paksa yang Terukur: Penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law dengan kontrol yudisial yang ketat.
9. Mekanisme Hukum Baru: Pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan untuk tindak pidana korporasi.
10. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Pengaturan yang lebih jelas dan tegas.
11. Hak Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi: Jaminan hak bagi korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur hukum.
12. Modernisasi Hukum Acara Pidana: Proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
KUHAP yang Adaptif dan Berkeadilan
Revisi KUHAP mempertimbangkan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan aturan terbaru. Tujuannya adalah menciptakan hukum acara pidana yang tidak hanya menjadi alat kepastian hukum, tetapi juga sarana keadilan yang lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Keselarasan dengan KUHP Nasional
RUU KUHAP sejalan dengan kebutuhan masyarakat terkait penegakan hukum acara. KUHAP baru akan menyempurnakan peraturan hukum acara pidana, mengedepankan hak-hak tersangka/terdakwa dan saksi, serta memberikan peran lebih besar kepada advokat dalam pendampingan pemeriksaan.
Urgensi Pengesahan
Dalam empat dekade terakhir, nilai-nilai hukum, sosial, dan revolusi teknologi telah mengubah sistem peradilan pidana. Kejahatan lintas negara, siber, ekonomi modern, dan meningkatnya kesadaran akan HAM menuntut KUHAP yang modern, adaptif, dan berkeadilan.
RUU KUHAP memuat penguatan HAM, digitalisasi proses hukum, pengakuan bukti elektronik, dan pengawasan ketat terhadap upaya paksa. Dengan memperluas keadilan restoratif, mempertegas pidana korporasi, memperkuat peran advokat, dan menyelaraskan mekanisme hukum acara dengan KUHP Nasional, RUU ini adalah fondasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih baik.
*Prof. Dr. Andi Asrun, S.H., M.H.*
( Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan.). *Imam Kusnin Ahmad*
