
Pati-menaramadinah.com-Setelah 2 Tokoh Aliansin Masyarakat Pati Bersatu Ditangkap cukup banyak warga yang protes agar dibebaskan dari Rutan Polda Jateng.

Sedangkan Kuasa Hukum MPB, Nimerodin Gulo, menduga penangkapan terhadap tiga pentolan MPB, termasuk Botok dan Teguh Istiyanto, sudah direncanakan bahkan sebelum aksi demo berlangsung.
Kedua Tokoh tersebut ditahan sejak Jumat (31/10/2025) malam usai memblokir Jalan Pantura Pati–Rembang.
Di lansir murianews, 1/11/2025 Gulo menilai pasal 192 KUHP yang dikenakan terlalu dipaksakan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang ancamannya hanya maksimal 2 tahun.
Lebih lanjut, beliau menyatakan langkah penangkapan itu “agak aneh” dan berjanji akan melakukan pembelaan secara profesional.
Pembelaan Kuasa Hukum Botok dan Teguh mendapat dukungan rakyat Pati secara luas. Banyak warga yang memperbincangkan di Warkop dan kampus kampus.
Husnu Mufid
