
Pati-menaramafinah.com-Polresta Pati menetapkan dua warga Margorejo sebagai tersangka kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kontra AMPB, Jumat (31/10/2025).
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua pelaku dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau 15 tahun bila menimbulkan bahaya besar atau kematian.
Selain itu, turut dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman 6 tahun), Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana (ancaman 6 tahun), serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan dilakukan bersama-sama.
Sementara Rakyat Pati peserta Demo masih tetap menganggap dua pemimpin Demo Bupati Pati sebagai Pahlawan menolak Pajak 250 persen. Yang ditetapkan Bupayi Pati Sadewo.
Bahkan minta segera Dibebaskan dari penjara Polda Jateng. Karena bukan koruptor dan Kriminal. Tapi pejuang dan Pahlawan menentang ketidak adilan politik dan sosial ekonomi.
“Bebaskan dua secepatnya. Karena membela Rakyat Pati. Jika tidak, maka tidak akan memilih partai penolak pemakjulan,”ujar Udin warga Pati.
Husnu Mufid
