بسم الله *Regulasi Hidup dan Kehidupan*

 

By: Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS

Berikut adalah salah satu ayat Al-Qur’an yang terkait dengan regulasi hidup, yakni:
هدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۗ
“(Al-Qur’an ini) adalah petunjuk bagi manusia, dan penjelasan-penjelasan tentang petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang batil.”

Lengkapnya ayat ini adalah QS Al-Baqarah 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)”. Artikel ini menjelaskan bagaimana Al-Qur’an menjadi regulasi hidup dengan level tertinggi, yang kemudian disusul regulasi tingkatan berikutnya sampai yang paling sederhana.

Tafsir QS Al-Baqarah ayat 185 tentang Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang batil dapat ditemukan dalam beberapa kitab tafsir, antara lain (Meta AI, 2025):
1. *Tafsir Ibnu Katsir*: Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia untuk menunjukkan jalan yang benar dan membedakan antara yang hak dan yang batil.
2. *Tafsir Al-Jalalain*: Al-Jalalain menjelaskan bahwa Al-Qur’an mengandung petunjuk bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, serta membedakan antara yang hak dan yang batil.
3. *Tafsir Al-Qurthubi*: Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia untuk menunjukkan jalan yang benar dan memberikan penjelasan tentang apa yang halal dan haram.

Sumber-sumber tafsir tersebut dapat ditemukan dalam kitab-kitab tafsir yang terkenal dengan nama penulisnya, yaknii:
– *Tafsir Ibnu Katsir*, karya Ibnu Katsir (w. 774 H)
– *Tafsir Al-Jalalain*, karya Jalaluddin Al-Mahalli (w. 864 H) dan Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H)
– *Tafsir Al-Qurthubi*, karya Al-Qurthubi (w. 671 H)
Kitab-kitab tafsir ini merupakan sumber yang sangat masyhur dan penting untuk memahami makna dan penafsiran Al-Qur’an.

Sudah menjadi kewajaran bahwa setiap produk dari pabrik selalu disertai aturan atau petunjuk tata-cara penggunaan dan perawatan dsb. Aturan atau petunjuk ini kemudian disebut regulasi. Dengan kiyasan atau analogi sederhana, Allah SWT menciptakan alam seisinya ini juga menyertakan petunjuk atau aturan atau regulasi. Makhluq yang diamanahi adalah manusia dengan dibekali aqal untuk mencerna petunjuk tersebut.

Petunjuk atau hidayah mulai tertulis adalah berupa kitab dan lembaran, mulai Nabi Daud AS sampai Nabi Muhammad SAW. Nabi Daud AS dengan kitab Zabur, Nabi Musa AS dengan kitab Taurat, Nabi Isa AS dengan kitab Injil, dan terahir Nabi Muhammad SAW dengan kitab Al-Qur’an. Adapun lembaran yang dikenal seperti lembaran Nabi Ibrohim AS dan Nabi Musa AS.

Konsentrasi untuk zaman terakhir adalah umat Nabi Muhammad SAW. Penyampaian kitab Al-Qur’an kepada umat disampaikan secara bertahap sesuai dengan kontek kehidupan. Sehingga segala perilaku Nabi Muhammad SAW adalah sebagai penafsiran Al-Qur’an, meliputi sikap, ucapan, persetujuan dll. Penafsiran Al-Qur’an oleh Nabi Muhammad SAW ini kemudian dusebut sunnah atau hadits dan memiliki kedudukan tingkatan hukum yang ke-2 setelah Al-Qur’an.

Ketika hanya ada dua regulasi sumber hukum Al-Qur’an dan Hadits ini, maka masih belum mendapatkan kejelasan dalam banyak hal seperti tatacara sholat, bergaul, berilmu dll. Maka generasi setelah sahabat yakni tabi’in baru membuat tulisan rinci tentang tatacara hidup ini yang kemudian disebut Fiqih. Pengelompokan fiqih dari sekian banyak penulis disebut IJMA” artinya kumpulan. Di sini munculnya 73 golongan Islam. Data terkini muslim populasi dunia hampir 90% adalah golongan sunni atau ahli sunnah waljamaah. Di dalam golongan Sunni ini ada madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Fenomena kekinian yang belum ada regulasinya adalah ditentukan oleh ulama’ di zamannya, seperti di kita ada; Lembaga Bahsul Masail NU, Majlis Tarjeh Muhammadiyah, dan Komisi Fatwa MUI. Regulasi ini menjadi Regulasi ke-4 setelah Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ ini disebut QIYAS artinya analogi dari hukum sebelumnya.

Ketika para ulama’ ikut membidani bikin dasar negara tercinta ini juga berbasis pada 4 regulasi ini, yakni: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Terwujudnya dasar hukum NKRI berupa PANCASILA adalah dari empat dasar hukum tersebut. Contoh dihapuskan tujuh kata terahir pada sila pertama di piagam Jakarta adalah juga mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Ketika draft Piagam Madinah (Risalatul Madinah) yang dicanangkan sebagai dasar Negara Madinah dibacakan di hadapan Nabi Muhammad SAW, maka kalimat Muhammad Rasulullah diutus Nabi Muhammad SAW diganti dengan Muhammad Ibnu Abdillah.

Sungguh perubahan nama Muhammad Rasulullah menjadi Muhammad Ibnu Abdillah adalah dasar toleransi yang luar biasa dalamnya. Di zaman Nabi tersebut juga ada penduduk Madinah yang yahudi, nasroni,majusi serta islamnya juga beragam. Alhamdulillah analogi di bumi nusantara ini juga beragam yang bisa diikat dalam Bhinneka Tunggal Eka dengan wadah NKRI yang berasas PANCASILA.

Regulasi Pancasila adalah regulasi formal kenegaraan level pertama dalam bernegara. Kemudian disusul UUD 45, UU, KEPRES, PERPRES, KEPMEN, PERMEN, PERDA, PERGUB, DST sampai tingkat RT/RW. Kemudian yang tidak tertulis mulai hukum adat sampai dengan aturan dalam keluarga misalkan tentang tata cara makan dst.

Sedangkang aturan ilmu atau agama adalah seperti fiqih sosial, fiqih kepemimpinan, fiqih politik. Juga meliputi fiqih wanita, fiqih gempa, fiqih penambangan pasir dll. Semua aturan atau regulasi ini bersumber dari satu sumber hukum yakni petunjuk atau regulasi atau kitab dari Allah SWT sebagai pembuat alam semesta.

Kesimpulan, dengan demikian bahwa yang disebut regulasi hidup dan kehidupan adalah semua aturan yang mengenai hidup dan kehidupan di alam ini. Sekali lagi bahwa semua aturan yang ada tersebut bersumber dari satu sumber yakni kitab dan lembaran dari Allah SWT, kemudian beranak pinak sampai yang terendah seperti atauran dalam rumah sebuah keluarga.

Semoga manfaat barokah selamat aamiin.
🤲🤲🤲

Surabaya,
09 Jumadil Ula 1447
atau
31 Oktober 2025
m.mustain