
JAKARTA–Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman hari ini mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Bersamaan dengan itu, pemerintah menertibkan ribuan kios nakal dan memperkuat tata kelola distribusi guna memastikan pupuk sampai ke petani dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) demi mendukung produktivitas dan ketahanan pangan nasional.
Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Pemerintah menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi seperti urea dan NPK hingga 20 persen sebagai upaya meringankan beban biaya produksi petani.
Penurunan ini merespons praktik kenaikan harga ilegal yang merugikan petani, yakni hingga 18–20 persen di atas HET.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, “Penurunan harga pupuk ini adalah instruksi langsung dari Presiden agar harga pupuk subsidi lebih terjangkau dan memberikan manfaat nyata bagi petani.”
*Penertiban Kios dan Distributor Nakal*
Sebagai langkah tegas, Kementerian Pertanian mencabut izin 2.039 kios dan distributor pupuk yang terbukti melanggar, seperti menaikkan harga secara ilegal.
Selain pencabutan izin, pelaku yang melanggar juga berpotensi dikenakan sanksi pidana, termasuk denda besar dan hukuman penjara.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku usaha yang menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi, merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan,” tegas Menteri Amran.
*Reformasi Tata Kelola Distribusi Pupuk*
Pemerintah menerapkan prinsip 7 Tepat (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat tempat) agar distribusi pupuk subsidi efektif dan transparan.
Penyaluran dilakukan melalui Koperasi Desa Merah Putih dan didukung sistem digital pengawasan real-time dari pusat hingga tingkat desa.
Distribusi yang sebelumnya melewati 145 tahap, disederhanakan menjadi hanya 3 tahap untuk memangkas potensi kebocoran.
*Statistik dan Alokasi Pupuk Subsidi 2025*
Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton dengan nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun.
Sampai akhir September 2025, penyaluran sudah mencapai sekitar 58-62% atau sekitar 5,5 juta ton.
Alokasi terbesar diberikan kepada provinsi Jawa Timur (1,88 juta ton), Jawa Tengah (1,38 juta ton), Jawa Barat (1,1 juta ton), dan Sulawesi Selatan (922 ribu ton).
Sekitar 43% petani dari total 14,9 juta petani terdaftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) belum menebus pupuk subsidi, sebagian besar karena musim tanam yang belum dimulai.
*Sanksi Bagi Pelanggar*
Pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembekuan izin usaha, pembatasan kegiatan distribusi, hingga pencantuman blacklist.
Selain itu, sanksi pidana dapat berupa denda miliaran rupiah dan hukuman penjara hingga 5 tahun jika pelanggaran disertai unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang merugikan masyarakat.
*Dampak dan Harapan*
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan biaya produksi petani dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Menteri Amran optimistis, “Dengan harga yang lebih terjangkau dan sistem distribusi yang transparan, target swasembada pangan nasional dapat tercapai lebih cepat.
Dengan terobosan penurunan harga pupuk, penertiban kios nakal, dan reformasi distribusi, pemerintah menegaskan komitmen meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih cerah.*Imam Kusnin Ahmad*
