Menyimak Pemikiran Prof. M. Mas’ud Said tentang Konflik dan Peran Hukum dalam Demokrasi.

MALANG–Prof. M. Mas’ud Said, seorang akademisi dan praktisi ternama, menyajikan pandangan mendalam dalam bukunya berjudul “Pengantar Studi Konflik, Perdamaian, dan Resolusi Konflik”. Dalam karya interdisipliner ini, ia menegaskan bahwa konflik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia sebagai “homo conflictus”. Namun, bukan berarti konflik harus dihindari melainkan dapat dikelola secara konstruktif sebagai peluang membangun konsensus dan harmoni sosial.Prof. Mas’ud Said menekankan bahwa penyelesaian konflik yang efektif harus berlandaskan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengelola dinamika sosial dalam bingkai yang adil dan inklusif, mempromosikan perdamaian yang berkelanjutan di tengah keberagaman Indonesia. Ia juga mengajak untuk melihat pendidikan perdamaian dan multikulturalisme sebagai kunci jangka panjang dalam memperkuat kohesi sosial.Lebih jauh, Prof. Mas’ud Said menguraikan berbagai teori dan strategi resolusi konflik mulai dari negosiasi, mediasi, hingga rekonsiliasi yang dapat diimplementasikan secara praktis di berbagai level sosial, dari keluarga hingga pemerintahan.

Buku tersebut bukan hanya referensi akademik penting tetapi juga panduan praktis bagi akademisi, praktisi, pejabat publik, dan masyarakat yang ingin memahami dan mengelola konflik demi kemajuan bersama.

Pendekatan yang dikemukakan Prof. Mas’ud Said memberikan harapan besar bagi Indonesia yang multikultural untuk mengelola konflik secara bijak dan membangun perdamaian yang inklusif dan demokratis demi masa depan bangsa yang harmonis dan berkeadilan.

Tulisan ini juga menggarisbawahi perlunya dialog dan pemahaman mendalam melalui berbagai forum akademik dan praktis sebagai upaya menjembatani perbedaan dalam kerangka hukum dan demokrasi.

Dengan demikian, pemikiran Prof. Mas’ud Said menjadi sumbangsih penting dalam membangun masyarakat yang dapat mengelola konflik secara sehat dan produktif melalui hukum dan demokrasi sebagai pilar utama.*Imam Kusnin Ahmad*