Penegakan Hukum dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Negara.

 

Oleh : Imam Kusnin Ahmad SH.Jurnalis Senior dan Aktifis PW ISNU Jawa Timur.

JAKARTA–Dalam momentum penguatan penegakan hukum sumber daya alam, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan dana denda administratif serta pengembalian kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara, yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. Kegiatan ini menandai upaya serius pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan.

Acara ini berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026, dan menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam penghimpunan penerimaan negara, mencapai total Rp10.270.051.886.464.

Selain itu, sejak pembentukannya pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan sektor perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 5,8 juta hektare dan lahan sektor pertambangan seluas 12.371 hektare.

Pada tahap ketujuh penyerahan ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Proses penyerahan berlangsung secara bertahap dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, lalu ke BPI Danantara, dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak terkait, seperti Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK. Ia menegaskan bahwa momen ini bukan hanya seremoni, tetapi bukti komitmen kuat pemerintah dalam menyelamatkan aset negara demi kepentingan rakyat Indonesia.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden Prabowo.

Sejalan dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, “Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif.”

Langkah besar ini menjadi sinyal tegas bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, tata kelola sumber daya alam Indonesia terus dibenahi secara mendasar. Negara kini tidak lagi membiarkan praktik yang merugikan kepentingan bangsa, melainkan aktif merebut kembali hak pengelolaan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dengan pencapaian ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya alam sebagai kekayaan bangsa yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi masa depan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.*Wallahu A’lam Bisshawab*