Alasan warga melakukan pembongkaran karena warga menolak keberadaan makam baru yang dibangun di atas area makam lama yang dianggap keramat.

Juga tidak ada ijin dari desa dan ahli waris serta embangunan makam dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan keluarga pemilik makam lama.

Upaya mediasi pun gagal. Sehingga pembongkaran berjalan terus. Tanpa ada hambatan dan  berlangsung lancar   tanpa kericuhan.

Warga meninggalkan lokasi satu per satu, sementara polisi dan TNI masih berjaga jaga. Kini kasus perusakan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, resmi ditangani Polsek Winongan.

Sementara pihak keluarga Habib melaporkan ke Polsek. Diwakili Pelapor Habib Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. Karena dianggap tindak perusakan.

Habib Hasan Fahmi melaporkan setelah berziarah dan mengetahui makam keluarganya dibongkar oleh Cak UD dengan anggotanya. Kerugian ditakdirkan 80 juta.

Laporan tersebut dilakukan  pada Rabu (1/10/2025) sore dengan nomor laporan STPL/13/X/2025/Polsek Winongan Pasuruan. Pihak Polsek Winongan Pasuruan menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai 179 jo 170 KUHP tentang perusakan.

Adapun makam yang dilaporkan dan dirusak adalah    makam keluarga pelapor, yang terdiri daro makam Habib Abdul Kadir bin Umar al Hadar, Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al Hadar, Syarifah Khotijah binti Achmad al Habsyi, Habib Mustofa bin Abdullah al Hadar, serta beberapa ahli kubur lainnya.

Kini suasana masih terus memanas antara keluarga Habib dengan orang orang yang tidak suka hebib. Dibuktukan dengan saling lapor ke Polsek Wonongan Pasuruan.