
Jakarta, 1 Oktober 2025 – Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) semakin menguat. Praktisi hukum sekaligus penggiat antikorupsi, Dudung Badrun, S.H., M.H., meminta KPK menepati janji untuk mengusut praktik yang disebut telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno (2005–2009).
Menurut Dudung, praktik pemerasan dalam penerbitan RPTKA bukanlah peristiwa sporadis, melainkan sistem korupsi terstruktur yang sudah berjalan hampir dua dekade. “KPK sudah berjanji akan membuka penyelidikan sejak era Erman Soeparno. Itu bukan sekadar janji, melainkan kewajiban moral dan hukum. Negara sudah dirugikan hingga triliunan rupiah,” ujar Dudung kepada wartawan, dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/9).
Kasus RPTKA dan ASN Kemenaker
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan 8 ASN Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan RPTKA periode 2019–2024. Para tersangka diduga mengumpulkan dana haram sekitar Rp 53,7 miliar dari perusahaan-perusahaan pengguna TKA.
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa praktik pungutan tidak sah dilakukan dengan cara memperlambat penerbitan izin, memaksa perusahaan menggunakan jasa perantara, hingga mengancam denda Rp 1 juta per hari keterlambatan. “Keterlambatan yang sebenarnya dibuat-buat ini dijadikan alasan untuk menarik pembayaran tambahan dari perusahaan,” kata Alexander, dikutip dari laman resmi KPK.
Jejak Lintas Menteri
Sejumlah nama disebut dalam sorotan publik, termasuk Muller Silalahi, mantan Staf Ahli Menakertrans (2008–2010), yang diduga terhubung dengan jaringan perantara. Praktik serupa diduga berlanjut pada masa kepemimpinan menteri berikutnya: Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya kontinuitas kejahatan birokrasi dalam sistem perizinan TKA.
Desakan Publik
Dudung menegaskan, ada empat langkah penting yang harus segera dilakukan KPK:
1. Memperluas penyelidikan hingga periode 2005–2009.
2. Mengusut pejabat, calo, dan perusahaan pemberi suap.
3. Menghitung kerugian negara secara menyeluruh lintas periode.
4. Melakukan pemulihan aset negara (asset recovery). “Janji KPK tidak boleh berhenti di retorika. Kredibilitas lembaga antikorupsi ini sedang dipertaruhkan. Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar pencitraan,” tegasnya. Skandal RPTKA yang diperkirakan berlangsung hampir 20 tahun dinilai bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng wibawa Indonesia di mata investor asing.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan untuk periode sebelum 2019. Namun, publik berharap lembaga antirasuah benar-benar menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
Catatan :
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK (5/6/2025), siaran pers praktisi hukum Dudung Badrun (29/9/2025), serta pemberitaan dari sejumlah media nasional yang kredibel.
