بسم الله *Wajib Mencari Ilmu*

 

Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS

Hadits di bawah ini jelas memberikan ketetapan hukum wajib untuk mencari ilmu bagi muslim. Adapun persisnya redaksi adalah:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinilai sebagai hadits yang hasan. Hadits ini menekankan pentingnya menuntut ilmu bagi setiap muslim, baik itu ilmu agama maupun ilmu pengetahuan lainnya. Dalam hadits ini, kata “fardhu” atau “fariidhoh” berarti “kewajiban”, dan kata “ilmu” merujuk pada pengetahuan yang bermanfaat bagi individu dan masyarakat. Hadits ini mendorong umat muslim untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuan mereka dalam berbagai bidang (Meta AI, 2025).

Selama ini banyak yang berpresepsi atau menganggap bahwa mencari ilmu itu pilihan dan bukan wajib. Perlu ditegasksn ulang bahwa fardlu itu sama dengan wajib. Artinya wajib adalah berpahala bila melakukan dan berdosa bila meninggalkan. Sekali lagi ada ancaman dosa bila tidak mau mencari ilmu. Mestinya kita bisa membedakan antara melakukan perintah yang hukumnya wajib dengan yang hukumnya sunat.

Kita hampir pasti bisa menghayati dan merasakan bedanya sholat fardlu dengan sholat sunat. Ada ancaman dosa bila tidak melakukan sholat fardlu tersebut, sedangkan sholat sunat tidak. Dengan demikian mari kita hayati ketika kita sedang mencari ilmu seperti ngaji, kuliah, dengar ceramah dll. Aktifitas yang kita lakukan tersebut berkedudukan wajib. Apabila kita bisa lebih mengokohkan hukum wajib dalam mencari ilmu, insyaAllah bisa memperbaiki sikap misalkan lebih semangat ulet rajin gigih dll.

Mengacu pada Imam Ghozali (kitab Bidayatul Hidayah) bahwa fardlu ada dua yakni fardlu ‘ain dan fardlu kifayah. Fardlu ‘ain adalah semua ilmu yang bisa memperbaiki performan atau karakter atau sikap kita. Secara umum untuk meningkatkan berprilaku baik atau beribadah. Dalam kata lain untuk perbaikan kepentingan diri sendiri. Sedanglan ilmu fardlu kifayah adalah ilmu yang pengguaan atau manfaatnya untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid terminal dsb. Fardlu kifayah akan menjadi fardlu ain apabila berprinsip kompetensi atau khusus dalam bidang tertentu yang digunakan untuk bekerja yang mendapat gaji untuk biaya hidup.

Alhasil, mari kita sama-sama mereset atau menata ulang persepsi/pemahaman kita terhadap kewajiban mencari ilmu. InsyaAllah hal ini akan bisa menambahkan semangat keuletan dll. Semoga demikian adanya aamiin.

Semoga manfaat barokah slamet aamiin.
🤲🤲🤲

Surabaya, 8 Robiul Akhir 1447
atau
30 September 2025
m.mustain