
Jember-Menaradinah.com,Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Jember membahas mengenai potensi konflik hukum massal terkait kekayaan desa di Kabupaten Jember. Advokat Farid Wajdi, S.H. menyampaikan kritik terkait validitas data dan legalitas Tanah Kas Desa (TKD), yang dinilai tidak akurat dan berpotensi disalahgunakan Senin ,(29/09/2025) pagi.
Berikut beberapa poin penting dari RDP tersebut
– *Data Aset Desa Tidak Akurat*: Laporan aset 2018 dari 226 desa yang dikelola Dispermades Jember dianggap tidak akurat dalam hal luasan dan jumlah bidang. Data ini juga dibagikan tanpa memperhatikan aspek kerahasiaan, sehingga berpotensi digunakan pihak tidak bertanggung jawab.
– *Sertifikat sebagai Kunci Utama*: Farid Wajdi menekankan pentingnya sertifikasi TKD untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Pencatatan di Dispermades tidak setara dengan kepemilikan hukum, sehingga Kades dan Pemerintah Desa berada di posisi rentan.
– *Desakan untuk Sertifikasi*: Farid mendesak Pemkab Jember untuk mewajibkan setiap Kades mensertifikatkan 100% TKD mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
– *Tanggapan Komisi A DPRD*: Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono, S.IP, menyambut baik masukan ini dan berjanji untuk menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ulang data aset desa.
Dari hasil Rapat Denhar Pendspay ini menyimpulkan bahwa Pemkab Jember perlu melakukan audit menyeluruh dan mewajibkan sertifikasi TKD untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Konflik agraria di Jember sendiri bukanlah hal baru, dengan beberapa kasus sengketa tanah yang telah terjadi di beberapa wilayah, ujar Farid Wajdi.(Trisno)
