بسم الله *La Taghdhob, Jangan Marah*

 

Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS

Hadits yang relevan dengan kalimat “لا تغضب” artinya Jangan Marah, adalah:
“لا تغضب ولك الجنة” atau “لا تغضب وادخل الجنة”
“Jangan marah, maka bagimu surga” atau. “Jangan marah, dan masuklah ke surga”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath dan Al-Mu’jamul Kabir, serta dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ish Shaghir no 7374 dan Shahih At-Targhib wat-Tarhib. Hadits ini menekankan pentingnya menahan amarah dan mengendalikan diri, serta menjanjikan surga bagi mereka yang mampu melakukannya (Meta AI, 2025).

Artikel ini menganalisis bagaimana bisa terjadi ada kalimat cegah sevulgar itu. Kalimat cegah di sini menggunakan FI’IL NAHI yang merupakan kebalikan dari kalimat perintah FI’IL AMAR. Umumnya cegah dengan fi’il nahi menjadikan hukum HARAM, sedangkan perintah dengan fi’il amar menjadikan hukum WAJIB.

Contoh hadits berisi perintah yang menggunakan fi’il amar adalah:
*صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي*
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari. Point yang dimaksudkan penulis adalah perintah yang menggunakan fi’il amar ini menjadikan perintah wajib. Yakni wajib menjalankan sholat seperti sholatnya Nabi Muhammad SAW. Perintah ini berarti menekankan pentingnya mengikuti cara shalat Nabi Muhammad SAW dan secara umum mencontoh perilakunya dalam beribadah.

Kembali ke larangan berupa “Jangan Marah” ini menjadikan hukum haram, yakni haram melakukan marah. Hal ini berarti menekankan betapa pentingnya bisa menahan marah. Konsekwensi berikutnya apabila tidak bisa menahan marah sungguh sangat bahaya. Perlu diketahui bahwa dalam Islam, marah dapat dianggap sebagai sesuatu yang tidak diinginkan karena dapat menyebabkan dampak negatif pada diri sendiri dan orang lain. Berikut beberapa alasan mengapa tidak boleh marah secara berlebihan (Meta AI, 2025) dapat; merusak hubungan sosial, mempengaruhi kesehatan, berdampak menghilangkan kesadaran, dan menimbulkan penyesalan.

Sungguh sangat besar madhorotnya marah sehingga dengan adanya larangan marah ini adalah sangat pas. Dengan demikian, mari kita sama-sama meningkatkan kwalitas ibadah kita dengan cara meningkatkan daya tahan diri kita untuk menahan marah. Semoga demikian adanya dan kita mampu aamiin.

Semoga manfaat barokah slamet dunia akhirat aamiin.
🤲🤲🤲

Surabaya, 4 Robiul Akhir 1447
atau
26 September 2025
m.mustain