
Oleh: Siti Nurul Aini, dkk
Judul di atas kami ambil dari buku:
“indahnya perbedaan dalam toleransi Islam”
Karya: Fa’an Khasan
Penerbit: al Basith
Tahun: 2013
Jumlah halaman: 240 Halaman.
Ini adalah tugas resensi buku mata kuliah publik speaking yang dibimbing langsung
Oleh: Ust. Yahya Aziz Dosen PIAUD FTK UINSA.
Para penulis kelompok 2, mereka adalah:
1). Siti Nurul Aini (06020925064)
2). Sovita (06020925065)
3). Suci Qonita Tilla Arditan (06020925066)
4). Syafa’atul Firdausy (06020925067)
5). Vania Zalfa Wijaya (06020925068)
6). Viana Zuhrohtun Aliyah (06020925069)
7). Widiya Putri Mahardika (06020925070)
Muqaddimah
Buku Indahnya Perbedaan dalam Toleransi Islam karya Fa’an Khasan membahas nilai-nilai penting Islam terkait kehidupan sosial, bangsa, dan bernegara. Muqaddimah menegaskan Islam lahir sebagai rahmatan lil ‘alamin, sehingga manusia harus memahami dan menghargai perbedaan sebagai sunnahtullah. Islam tidak hanya mengatur hubungan dengan Allah, tetapi juga antar manusia.
Negara dan bangsa
Setelah muqaddimah. pembahasan berlanjut ke negara dan bangsa. Islam sejalan dengan konsep kebangsaan, menjunjung tinggi persatuan, persamaan, dan persaudaraan, sehingga umat Islam dapat berkontribusi dalam membangun bangsa dengan nilai agama.
Islam adalah Kekayaan Materi atau Kerja dan Harta: kekayaan dipandang penting jika halal dan digunakan untuk kebaikan, dikelola bijak, disertai zakat dan sedekah. Kekayaan adalah sarana kesejahteraan dunia–akhirat, seimbang dengan nilai spiritual.
Islam adalah Jihad dan Da’wah. Kekuatan Senjata dan Konsep: jihad meliputi perjuangan spiritual dan fisik, da’wah adalah ajakan damai. Senjata hanya untuk pertahanan. Jihad dan da’wah adalah perjuangan moral dan etika.
Pengakuan Sarjana Hukum tentang Kesempurnaan Syariat Islam: syariat komprehensif, mengatur ibadah, muamalah, akhlak; adil, seimbang, memberi solusi kehidupan.
Keteguhan Syariat Islam: bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis, berprinsip adil, maslahat, seimbang, universal, abadi, konsisten, sehingga memberi kepastian hukum dan ketentraman.
Segi-segi Perbedaan Syariat Islam dengan Undang-undang Umum: syariat bersumber dari wahyu, mengatur hukum, moral, spiritual; undang-undang umum dari manusia, fleksibel, administratif. Syariat: dua syarat muslim—(1) syahadat, ucapan, keyakinan, perbuatan. (2) shalat lima waktu, pondasi agama, diperintah dalam QS. Al-Baqarah: 43 dan hadis Nabi.
Pandangan Islam terhadap Agama Lain:
1. Hindu: Islam menekankan tauhid, Hindu memiliki banyak konsep ketuhanan. Meski berbeda, Islam menekankan toleransi (QS. Al-Baqarah: 256). Sejarah: Islam–Hindu hidup berdampingan.
2. Mesir Kuno: Islam menolak politeisme dan berhala, hanya Allah layak disembah. Umat terdahulu beragam sebagai pelajaran bagi manusia.
3. Shinto: Islam menolak penyembahan banyak dewa, roh, benda alam (syirik). Namun, Islam mengajarkan tidak ada paksaan (QS. Al-Baqarah: 256) dan keadilan (QS. Al-Mumtahanah: 8), meski umat Muslim dilarang meyakini agama lain.
Kelebihan dalam buku ini adalah penulis berhasil menekankan nilai utama Islam sebagai agama lil ‘alamin, dengan ini pembaca dapat memahami dengan baik. Selain itu buku ini tidak hanya dibaca untuk umat beragama Islam saja melainkan dapat dibaca untuk semua kalangan.
Kekurangan dari buku ini adalah kurangnya analisis perbandingan dari tokoh-tokoh besar Islam maupun non Islam.
