
Jember-Menaramadinah.com,Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto, menjelaskan permintaan maaf dari Plt Dinas Pertanian terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang dobel tanggal no SK yang sama dan lampiran berbeda sama” ada Tandanangan Bupati . Berikut beberapa poin penting dari penjelasan tersebut latar Belakang permintaan maaf tersebut muncul setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 14 Agustus 2025, di mana Dinas Pertanian menyampaikan informasi tentang SK terkait LP2B yang tertanggal tahun 2025.
Permintaan Maaf Kepala Dinas Pertanian meminta maaf karena kesalahan data pada SK tersebut dan mengakui bahwa kesalahan tersebut berasal dari pihaknya.
Permintaan Klarifikasi Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto meminta klarifikasi dan verifikasi dari Dinas Pertanian terkait dengan pernyataan yang disampaikan pada forum resmi.
Tindakan Lanjutan,Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto akan melakukan beberapa langkah, yaitu:
Meminta data geospasial peta LP2B terbaru dari Dinas Pertanian.
Melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan wilayah-wilayah yang masuk LP2B dan daerah-daerah yang sudah dialihfungsikan.
Mengadakan rapat dengan dinas terkait untuk membahas pelaksanaan LP2B
Ketua Komisi B DPRD Jember meminta pertanggungjawaban secara moril dan lain-lain kepada Kepala Dinas Pertanian terkait dengan pernyataan yang disampaikan pada forum resmi “ujar’ Chandra Ary Fianto.
Pewarta: trisno
