
Jember-Menaramadinah.com,DPRD Jember Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tepatnya,Rabu 10 September 2025 jam 10:00 WIB yang dilaksanakan DPRD Jember Komisi B Besama Komisi A dihadiri OPD terkait dan Para Gapoktan serta dihadiri LBH.
Permasalahan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kabupaten Jember perlu mendapat perhatian serius.Berdasarkan Peraturan Perundangan yang ada , LP2B dilindungi untuk memastikan ketersediaan pangan dan mengurangi risiko alih fungsi lahan.
Sesuai peraturan terkait LP2B menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009: Mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,dipertegas Peraturan Menteri pertanian Nomor 7 Tahun 2012,mengatur tentang pedoman teknis kriteria dan persyaratan kawasan,lahan,dan lahan cadang pertanian pangan berkelanjutan.
“Sementara , dikabupaten Jember terkait LP2B ada Polemik terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember kembali muncul setelah Bupati Jember menyampaikan bahwa lahan pertanian di kabupaten tersebut mengalami kenaikan sebesar 327 hektare. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterima oleh DPRD Kabupaten Jember.
Dari Perbedaan Data LP2B menurut SK Bupati yang diterima DPRD, lahan LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates justru hilang atau menjadi nol. Sementara itu, data pada tahun 2024 menunjukkan bahwa Kecamatan Sumbersari memiliki lahan LP2B seluas 329,55 hektare dan Kaliwates seluas 43,71 hektare.
Selanjutnya dalam temuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Jember menemukan adanya dua SK dengan tanggal dan nomor yang sama, namun memiliki lampiran yang berbeda.
Perbedaan data ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan informasi yang disampaikan oleh DPRD dan dinas terkait.
Langkah Selanjutny berkenaan dengan adanya dua SK yang berbeda diterima oleh DPRD dan data dinas TPHP, Komisi B DPRD Jember,tanggapan masyarakat disebut petani menyampaikan informasi bohong/Hoak kepada media.
Berkenaan hal tersebut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra, akan berkoordinasi dengan pimpinan partai terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil.
DPRD Kabupaten Jember juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi LP2B untuk memastikan lahan pertanian terlindungi dan digunakan sesuai rencana imbaunya.(Trisno)
