Gubernur Jatim Khofifah dan Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM),Bantah Ada PHK Massal di Gudang Garam

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Hj Khofifah Indar Parawansa menampik isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk yang sempat viral di media sosial dan berita media online. Karena kejadian itu merupakan program pensiun dini yang ditawarkan manajemen perusahaan kepada karyawannya.

“Terkait kabar PHK massal, yang terjadi bukan PHK massal, yang terjadi adalah pensiun dini yang ditawarkan oleh manajemen PT Gudang Garam,” ujar Mak Khofifah, di Surabaya, Selasa 9/9 2025.

Gubernur Jatim menambahkan bahwa program tersebut telah berlangsung cukup lama dan hanya melibatkan sebagian kecil karyawan.

Menurut Mak Khofifah lagi, yang mengajukan pensiun dini ada 200 karyawan dan ini proses sudah agak lama.

Isu itu mencuat sejak akhir pekan lalu, setelah beredar video viral di platform seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter), yang menampilkan momen perpisahan pekerja di salah satu pabrik Gudang Garam di Tuban, Jawa Timur.

Video tersebut memicu spekulasi bahwa ribuan karyawan terdampak PHK akibat tekanan keuangan perusahaan, di tengah penurunan laba bersih semester I-2025 sebesar 87,3 persen menjadi Rp117,16 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Sigit Priyanto juga membenarkan temuan tersebut.

“Itu di Instagram, itu saya cek sana, sama nakernya, sama manajernya, ternyata ada penawaran program pensiun dini. Sudah 200 yang datang tapi semua sudah dipenuhi,” kata Sigit.

Hal itu sejalan dengan bantahan manajemen Gudang Garam sebelumnya, yang menyatakan pabrik di Tuban tetap beroperasi normal dengan 800-850 karyawan.

Meski demikian, data laporan tahunan perusahaan menunjukkan penurunan jumlah karyawan secara bertahap dari 32.491 orang pada 2019 menjadi 30.308 pada 2024, diduga dampak restrukturisasi akibat kenaikan cukai rokok dan maraknya rokok ilegal.

Sementara itu PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya memberikan penjelasan terkait video viral yang beredar beberapa hari yang lalu. Dalam video, tampak karyawan berkumpul dalam satu ruangan dan terlihat saling berpelukan dan menangis. Yang mencuri perhatian adalah kaos yang digunakan menggunakan logo Gudang Garam.

Menurut Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, yang sebenarnya terjadi adalah pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini.

“Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, yang ditrima redaksi Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Heru menegaskan kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Heru juga menjamin kejadian tersebut tidak memberikan dampak atau tidak menimbulkan permasalahan hukum perseroan. Serta tidak juga berdampak terhadap kondisi keuangan Gudang Garam.

“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan,” tegasnya.

Heru juga menjelaskan upaya yang telah dan akan dilakukan perseroan sehubungan dengan lesunya daya beli dalam industri tembakau. Salah satunya melalui peluncuran produk baru pada tahun 2024.

“Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah. Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada,” jelas dia.

Ia menambahkan, Gudang Garam akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Ia menyatakan komitmen Gudang Garam mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait upaya dan kebijakan yang dilakukan dalam melakukan pemberian hak kepada karyawan yang akan di PHK, Heru menyebut pihaknya selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional,” tutup Heru. *Imam Kusnin Ahmad*