
Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS
Ada anekdot tentang kerja dan beban tanggung jawab menafkahi. Ketika laki-laki masih jomblo merasa susah mendapatkan penghasilan, tetapi malah ingin tambah bisa menafkahi yang lain selain dirinya. Maka tidak perlu gundah ada cara untuk menambahkan penghasilan bahkan bisa melebihi kebutuhan. Perihal ini bisa dilakukan dengan cara menikah. Ide ini bukan sembarangan atau bukan anekdot tetapi jaminan Allah SWT. Ada ayat yang langsung berbicara tentang hal ini, yakni Surat An-Nur Ayat 32:
“وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ”
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kekayaan dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Sungguh ayat ini memberikan penyelesaian tentang gundah dan susahnya memperoleh penghasilan. Sekilas memang janggal, menghidupi diri sendiri saja belum bisa kok malah disarankan nikah yang notabenenya menambah beban tanggung jawab. Tetapi apabila kita cerna secara mendalam insyaAllah akan bisa membenarkan. Ada tela’ah berbasis iman dan tela’ah berbasis akal sehat.
Tela’ah berbasis iman, semua makhluq sudah dijatah rizqinya termasuk babi anjing tumbuhan dan lain-lain apalagi manusia. Rizqinya istri itu lewat kerja suami, istri tidak wajib bekerja. Dasar iman ini harus kuat, apabila tidak/belum kuat berarti tidak/belum yakin bahwa hewan-hewan itu untuk makan tidak harus bekerja. Ini artinya Tuhan yang menjatah rizqi makhluqNya termasuk manusia. Apa masih ragu…? InsyaAllah sudah kuat.
Tela’ah berbasis akal, ini insyaAllah sangat cepat bisa diterima oleh akal sehat. Ketika orang mau bekerja pasti memerlukan motivasi untuk meningkatkan kemampuan dan kemauan bekerja dengan berbagai cara yang bisa dilakukan asal halal. Nah di sini tambahnya beban tanggung jawab menjadi suami yang harus menafkahi istri, maka akan lebih semangat bekerja dalam rangka menjalankan kewajiban dan konsekwensi menjadi suami. Saya yakin bagi yang sudah menjadi suami akan mengakui.
Semoga manfaat barokah selamat aamiin.
🤲🤲🤲
Surabaya, 15 Robiul Awal 1447
atau
7 September 2025
m.mustain
