How! Ternyata Dualisme PSHT Masih Berlanjut, Pengurus Pusat Madiun Tempuh Jalur Hukum.

MADIUN–Meski Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan, polemik antar kubu masih terus berlanjut.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang pengesahan Perkumpulan PSHT berkedudukan di Kota Madiun. Dokumen itu ditandatangani pada 17 Juli 2025 berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025.

Meski SK Menkum sudah dikeluarkan. Ternyata polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga kini belum menemukan titik akhir.

Dikarenakan, pengurus PSHT Pusat Madiun yang dipimpin Moerdjoko HW memiliki pandangan berbeda. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat, Maryano, menegaskan pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan kepada Kemenkumham sebelum batas waktu 21 hari berakhir.

“Badan hukum kami diturunkan tanpa ada gugatan maupun klarifikasi. Itu yang kami nilai sebagai maladministrasi. Itu juga yang membuat kami melaporkan masalah ini ke Ombudsman,” tegas Maryano. Kamis (4/9/2025).

Dari Hasil kajian sementara menunjukkan aduan mereka dianggap layak ditindaklanjuti. Ia juga menyoroti bahwa pengesahan badan hukum versi Taufiq seolah membatalkan badan hukum PSHT kubu Moerdjoko.

Dengan demikian, perbedaan pendapat dualisme kepengurusan PSHT masih belum berakhir. Masing-masing kubu sama-sama mengklaim sebagai pihak yang sah, sementara proses hukum dan pengaduan administrasi kini menjadi penentu arah penyelesaian.

Maryano juga menekankan agar seluruh anggota PSHT tetap tenang dan terus menjalankan kegiatan organisasi. “Badan hukum kami masih dalam proses untuk dihidupkan kembali. Jika ada hambatan di tingkat cabang atau kabupaten/kota, segera laporkan ke pusat agar kami yang turun membantu,” pesannya.

Sementara Ketua Umum PSHT versi Muhammad Taufiq kekeh berpendapat bahwa SK Menkumham secara defakto dan deyure kepemimpinannya di PSHT itu sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Maka dia menyambut baik terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi keberadaan organisasi yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah, dengan keluarnya SK ini maka PSHT memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berterima kasih kepada Menteri Hukum,” ujar Taufiq dalam Keterangan pers yang diunggah di Youtube Humas Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat, Selasa (22/07/2025).*Imam Kusnin Ahmad*