
Banyuwangi, 19 Agustus 2025
POLEMIK tentang Perda Perubahan Nomor 1 tahun 2025 yang didok tanggal 6 Agustus 2025 menuai polemik. Keputusan politik yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemerintahan itu menjadi kontraproduktif karena oleh masyarakat dinilai upaya meningkatkan PAD untuk menambal APBD yang konon mengalami defisit hingga ratusan miliar itu memberatkan.
Hasil sementara pemahaman public bahwa pajak bumi dan bangunan atau PBB di Kab. Banyuwangi akan mengalami kenaikan hingga 200% yang berlaku sesuai prosedur tahun anggaran yaitu 2026. Juga diakui sebagai Pati efek yang memaksa rakyat turun jalan melawan keputusan politik pemerintahan kabupaten yang tidak prorakyat.
Berfikir pendek rakyat tentang penyesuaian tarif pajak yang berlaku secara berkala setiap 3 tahun itu dipandang sebagai suatu keputusan kesewenang-wenangan. Sementara masyarakat secara objektif mengalami kesusahan ekonomi. Pada sisi lain muncul rasa cemburu terhadap pejabat public yang hidupnya dipandang mewah.
Perilaku tindak korupsi gede-gedean, menambah rakyat makin kecewa berat. Efek media social begitu bebas mengkata-katai pejabat dengan ungkapan emosional yang kasar, membuat rakyat kian berani termasuk melawan kebijakannya.
Terkait perkembangan terkini tentang Perda Perubahan nomor 1 Tahun 2025 kab. Banyuwangi yang menjadi object demo massa sejak beberapa pekan lalu, akan digelar lebih besar lagi tanggal 25 Agustus 2025 di depan Pemkab. Pada para pihak lewat pejabat resmi, pengajian, tokoh non-formal menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak (PBB) sampai tahun 2026.
Tetapi para aktivis menilai pernyataan itu hanya sebagai ‘pendingin’ agar tidak terjadi protes massa yang besar seperti terjadi di Kab. Pati.
Terkait dengan itu, Keluarga Alumni Universitas Jember (Kauje) Korda Banyuwangi hendak menurunkan tim investigasi dan studi lapang tentang polemic itu. Tentu pola yang dipakai adalah kajian akademik yang teoritis juga factual.
Barangkali hasil kajian ini bisa dipakai sebagai bahan referensi semua pihak. Pihak pemerintah kekeh bahwa tidak ada kenaikan pajak (PBB) di Banyuwangi, sementara pihak pendemo tetap meminta pemerintah mencabut Perda Perubahan nomor 1 tahun 2025 yang disahkan tanggal 6 Agustus lalu itu karena memuat tentang kenaikan pajak.
Mochammad Rifai, selalu ketua Kauje Korda Banyuwangi menugaskan tiga orang yang memang membawai divisi kajian kebijakan public. Tujuannya untuk memperoleh informasi dan data akurat dari sumber informasi yang kompeten. Kemudian hasilnya disampaikan ke publik Banyuwangi seraya mengedukasi masyarakat secara objektif dan sportif.
Semata-mata prinsip Kauje adalah pengabdian masyarakat. Adapun ketiga orang itu masing-masing : 1. Budi Santoso 2. Rizki Andika 3. Hendrik Tricahyono. Surat Tugas berlaku sejak diterbitkan tanggal 20 Agustus 2026 sampai dengan 30 Agustus 2025.
Husnu Mufid Jurnalis Menaramadinah.com
