Wali Kota Blitar Optimistis Program Prioritas Tetap Jalan Meski Anggaran Terbatas

BLITAR – Wali Kota Blitar H.Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa meskipun anggaran tahun ini tidak sepenuhnya maksimal, beberapa program prioritas tetap bisa berjalan.

Ia menekankan bahwa perubahan anggaran hanya sekitar lima persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun tetap berdampak pada program-program utama.

“Walaupun tidak secara maksimal, anggaran ini berdampak pada program yang menjadi prioritas karena perubahan anggaran ini,” ujar Syauqul Muhibbin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, kali membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025-2045, Senin 28/7 2025.

Ia menambahkan, anggaran yang terbatas itu setidaknya sudah mulai mengakomodasi pembiayaan untuk beberapa sektor strategis. Di antaranya adalah program kesejahteraan masyarakat, pemenuhan kebutuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan pembenahan infrastruktur.

“Setidaknya ada beberapa program prioritas yang sudah mulai dibiayai, terutama program prioritas yang dibiayai terkait dengan kesejahteraan, kebutuhan ekonomi daerah, peningkatan PAD, pembenahan infrastruktur,” lanjutnya.

Pada sektor PAD, Pemerintah Kota Blitar mulai mengoptimalkan beberapa potensi baru, termasuk pengelolaan parkir umum daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan lokal.

Mas Ibin, sapaan akrab Walikota Blitar, juga menyebutkan bahwa tahun ini sudah mulai terlihat tanda-tanda peningkatan PAD. Namun demikian, dari sisi pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat atau provinsi, belum ada sinyal kenaikan.

“Kalau untuk tahun ini sudah ada tanda-tanda penaikan dari pendapatan asli daerah, tapi untuk tambahan pendapatan dari sektor transfer memang belum ada tanda-tanda,” pungkasnya.

Sementara itu, rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, kali dua nembambahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025-2045 serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017, mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2037.

Pemerintah Kota Blitar melakukan revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena aturan sebelumnya disahkan pada 2011. Menurutnya, selama periode tersebut banyak ruang dan kawasan di Kota Blitar yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terlebih, visi pembangunan ke depan berkonsep “Kota Blitar Maju Menuju Kota Masa Depan’, sehingga perlu adanya ruang kreatif dan peluang pembangunan baru.

Sebelumnya, Pemkot sudah mengajukan usulan revisi RTRW ke Kementerian ATR/BPN dan telah mendapat persetujuan substansi pada Juni 2025. Penyusunan Raperda dilakukan untuk mengarahkan pembangunan kota selama 20 tahun mendatang, agar selaras dengan visi Kota Blitar yang cerdas, inklusif, maju, dan berkelanjutan. Perda RTRW ini juga diharapkan dapat mendorong investasi di Kota Blitar.

Ketua DPRD Kota Blitar, dr H.Syahrul Alim mengatakan, penyampaian dua Raperda ini menjadi tahap awal pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif. Sedangkan khusus untuk RDTR, pihaknya menilai, pencabutan perda dilakukan karena ke depan pengaturannya tidak lagi berbentuk perda, melainkan peraturan wali kota sesuai aturan baru.

Proses penyusunan RTRW memerlukan fasilitasi dari pemerintah pusat, sehingga membutuhkan waktu cukup panjang. Setelah penyampaian Raperda, DPRD langsung membentuk panitia khusus (Pansus) terdiri dari delapan anggota untuk membahas lebih rinci dua Raperda tersebut.

“Selanjutnya setiap komisi dan fraksi akan menggelar rapat internal untuk membekali anggotanya yang masuk pansus. Targetnya, pembahasan selesai dan Paripurna pengesahan bisa digelar pada akhir Agustus 2025,” terangnya. *Imam Kusnin Ahmad*