
BLITAR – Bupati Blitar,
H.Rijanto, mengatakan bahwa fenomena sound horeg memiliki banyak sisi positif bagi masyarakat terutama dalam aspek ekonomi. Karena itu, Rijanto mengaku pernah menggagas ide bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah untuk menggelar festival sound horeg.
“Justru Pak Wabup itu dengan saya pernah punya wacana kita adakan apa ya, festival. Kita lombakan sound horeg ini tapi di tempat lapang,” ujar Bupati Rijanto kepada awak media di Pendopo Hadi Negoro, Senin (21/7/2025).
“Tampilan tariannya kita nilai. Kalau tidak memenuhi syarat etika ya tidak mungkin kita gelar,” tambah Rijanto.
Pernyataan itu disampaikan mantan Ketua Pengcab IPSI Kabupaten Blitar itu saat diminta memberikan tanggapannya terhadap fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap sound horeg.
Menurut Bupati Rijanto, maraknya karnaval sound horeg di desa-desa telah ikut menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dari perputaran uang yang cukup besar selama kegiatan.
“Yang kita lihat juga sisi positifnya. Dengan sound horeg yang sementara masyarakat senang itu tampaknya juga menggiatkan pertumbuhan ekonomi juga, UMKM itu,” ungkap mantan Ketua PSBI Blitar ini.
Selain itu, dia juga mengatakan, festival sound horeg memberikan pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah desa selaku penyelenggara.
Pendapatan ini berasal dari uang parkir kendaraan serta uang sewa dari para pedagang. Bahkan,Ia menyebut penyelenggaraan karnaval sound horeg bisa membuat warga RT selaku peerta menjadi kompak.
“Kemudian dari kekompakan warga di RT masing masing juga, penitipan sepeda, itu juga menghasilkan banyak dana untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Keramaian Kata Rijanto, industri sound horeg juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Ini mengingat di wilayah Kabupaten Blitar terdapat banyak pengusaha sound system yang mengandalkan pendapatan dari kegiatan sound horeg. “Kalau kita langsung patahkan tentunya ada efek-efek yang kurang bagus juga,” kata dia.
Rijanto mengaku sudah menyadari adanya larangan dari Polda Jawa Timur terhadap sound horeg dengan tingkat kekerasan suara ekstrem yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurut Bupati Blitar dua kali ini, bahkan sebelum MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang mengharamkan sound horeg, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar pada Maret lalu yang berisi pengaturan dan pengendalian sound horeg. Surat edaran itu, kata dia, mengatur kapasitas sound system yang digunakan, tanggung jawab panitia atas kerusakan yang ditimbulkan, serta pembatasan pada jenis tarian yang diperbolehkan. “Masalah nanti ada instruksi dari pemerintahan yang lebih atas ya kita menyesuaikan,” pungkasnya.
Sementara itu Polres Blitar menegaskan setiap kegiatan keramaian yang menggunakan sound system berdaya besar atau sound horeg harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Polisi bakal memperketat kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar atau sound horeg.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan
Kepolisian memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dari Polres Blitar komitmen menjaga Kamtibmas, rasa nyaman, tenteram di masyarakat. Apabila fenomena itu menganggu, mayoritas mereka akan mengeluhkan kepada kami. Tentu, kami akan menindaklanjuti jika penggunaan sound system kami menyebutnya yang menimbulkan keluhan, keresahan bahkan merusak infrastruktur,” ucap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (22/7/2025).
Kepolisian akan mengkaji secara cermat surat pemberitahuan kegiatan yang menggunakan sound system tersebut. Artinya, polisi akan memastikan bahwa penyelanggara wajib mematuhi regulasi, mulai dari ketentuan susunan saf pada sound horeg yang merujuk pada penataan speaker dalam sistem tata suara atau sound system, ketentuan jam kegiatan dan lokasi pelaksanaan.
Selain itu, AKBP Arif juga menekankan kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar atau sound horeg juga harus mendapat persetujuan dari warga sekitar.
“Seandainya mau menyelenggarakan harus dapat persetujuan dari masyarakat setempat. Jika warga memberikan izin dan tidak keberatan, kegiatan bisa digelar,” tegasnya.
AKBP Arif menambahkan jika hal ini bisa ditindaklanjuti dan aturan yang berlaku dipatuhi, maka situasi wilayah Kabupaten Blitar akan kondusif. Selain itu, kegiatan hiburan yang berlangsung juga tidak sampai menimbulkan gangguan serta masyarakat bisa tertib dan merasa nyaman. *Imam Kusnin Ahmad*
