Universitas Jember Teken Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Wujudkan Sinergi Perguruan Tinggi dan Aparat Penegak Hukum

 

Jember, 4 Juli 2025-
Universitas Jember (UNEJ) bersama Fakultas Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Jember, Jumat pagi (04/07/2025), sebagai bentuk sinergi kelembagaan dalam mendukung penguatan sistem hukum, pendidikan, serta pelayanan publik berbasis penegakan hukum yang berintegritas.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., dan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta dilanjutkan penandatanganan Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember oleh Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini bukan hanya sekadar bentuk kerja sama kelembagaan, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menghadirkan praktik-praktik akademik yang kontekstual dan aplikatif di bidang hukum.

“Universitas Jember menyadari pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan institusi penegak hukum. Ini bukan hanya tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga soal membentuk lulusan hukum yang paham realitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Kami berharap kegiatan riset, kuliah umum, hingga magang mahasiswa dapat dilakukan bersama Kejati Jatim,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Universitas Jember terbuka menjadi mitra strategis dalam riset hukum, penguatan literasi hukum masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia berbasis hukum.

“Kami percaya bahwa sinergi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum seperti Kejati Jatim akan menghasilkan inovasi kebijakan dan praktik hukum yang humanis dan responsif terhadap tantangan zaman. Mahasiswa hukum tidak cukup hanya paham teori, tapi juga harus memahami dinamika penegakan hukum di lapangan,”imbuhnya.

Sementara itu, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan perguruan tinggi, terutama dalam membangun kepercayaan publik dan menyiapkan generasi penerus aparat penegak hukum yang berkompeten dan berintegritas.

“Perguruan tinggi adalah laboratorium pemikiran hukum. Kejaksaan membutuhkan mitra strategis dalam mengembangkan kebijakan hukum berbasis bukti dan keilmuan. Kerja sama ini kami harapkan bisa memperkuat budaya hukum di masyarakat, dan membentuk jaksa-jaksa muda yang tak hanya pintar tapi juga beretika,” tegasnya.

Kerja sama ini mencakup banyak hal, antara lain: pelaksanaan magang mahasiswa di kejaksaan, penyelenggaraan kuliah umum bersama, riset dan kajian hukum kolaboratif, advokasi masyarakat berbasis keadilan restoratif, serta penyusunan naskah akademik kebijakan publik.

Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Kejati Jatim dan menekankan bahwa lembaga hukum harus terus mengedepankan profesionalitas dan kepercayaan publik.

“Kita patut memberikan apresiasi atas capaian tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 77 persen, tertinggi di antara aparat penegak hukum lainnya, disusul Pengadilan (73%), KPK (72%), dan Polri (71%). Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan menjadi lembaga yang semakin dipercaya masyarakat, dan kami ingin menjadi bagian dalam memperkuat tren positif ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia berharap, penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting bagi Fakultas Hukum Universitas Jember untuk menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak berdiri di ruang hampa. Kolaborasi akademisi dan praktisi hukum merupakan keniscayaan dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.(is)