Dahlan Tagih Deviden Jawa Pos Lewat Pengadilan Niaga

*Surabaya. Menara Madinah*
Dahlan Iskan bikin kejutan lagi. Bukan tulisannya bukan pula ide2 briliannya. Kali ini, wartawan senior itu menggugat PT Jawa Pos. Yang digugat dalah utang deviden yang belum dibayar JP. Jika berhasil, Dahlan yang kini pemegang saham JP itu berjanji akan diberikan ke mantan wartawan karyawan yg pernah jadi pahlawan saat membesarkan Jawa Pos.

Gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Surabaya itu atas dasar deviden yang belum dibayar. “Deviden saya belum dibayar. Kalau menang akan saya bagikan ke orang-orang yang mereka berjasa membangun JP (Jawa Pos),” ujar Dahlan mantan CEO Jawa Pos itu, kemarin.

Dahlan Iskan memang tokoh media yang berhasil membangkitkan kembali Jawa Pos yang “hidup segan mati tak mau”. Berkat tangan dingin Dahlan, Jawa Pos yang sedang bernafas kala itu (1980), berhasil menjadi konglomerasi media terbesar di Indonesia.

*Mengapa Dahlan Menuntut?*
Dahlan yang mantan Dirut Jawa Pos, mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya atas utang deviden yang belum dibayar JP.
Dalam surat permohonan PKPU tersebut, Dahlan menagih utang Jawa Pos kepadanya sebesar Rp54,5 miliar yang merupakan uang kekurangan pembagian deviden yang menjadi hak Dahlan sebagai salah seorang pemegang saham.

Besaran deviden senilai Rp54,5 miliar tersebut terlihat dari empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.

Rinciannya, tahun 2003 kurang Rp2,5 miliar, tahun 2006 kurang Rp6 miliar, tahun 2012 kurang Rp22 miliar, dan tahun 2015 kurang Rp24 miliar.

“berdasarkan data pemohon, perhitungan pembagian deviden pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan kepada PEMOHON PKPU atau dapat disebut sebagai hutang deviden,” bunyi salah satu poin dalam Permohonan itu.

Dalam surat PKPU Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby tertanggal 1 Juli 2025 yang disampaikan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm.

*Jawa Pos Membantah* Pihak Jawa Pos buka suara mengenai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan mantan direktur utamanya, Dahlan Iskan. Jawa Pos membantah tudingan bahwa mereka memiliki utang kepada Dahlan sebesar Rp 54,5 miliar.
“Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025). *(muf)*