Keputusan MK Sejarah Baru Penghayat Kepercayaan

 

Jakarta-menara madinah.com-Keputusan MK No 97/PPU-XIV/2016 menandai sejarah baru bagi saudara-saudara Penghayat. Keputusan ini mempunyai dampak yang luas terhadap hak-hak Penghayat yang wajib dipenuhi Negara, untuk itu banyak regulasi yang harus diubah. Pun demikian sampai saat ini perlu mendapatkan advokasi dari semua elemen masyarakat.

Ada beberapa hal yang diperjuangkan bersama : (1) perubahan status dalam KK dan KTP, (2) pendidikan Kepercayaan di sekolah, dan penyuluh (3) pemakaman dan (4) pemberdayaan.

Implikasi keputusan MK sungguh sangat luas. Dibutuhkan perubahan paradigma masyarakat terhadap keberadaan Kaum Penghayat, bahwa saudara kita ini adalah kedudukannya sama dengan agama-agama di Indonesia. Narasi teks dalam buku sejarah dan PPKn juga musti dirubah. Dengan demikian anak-anak juga memiliki pemahaman yg sama, sehingga tidak ada lagi perlakuan diskriminasi.

Diperlukan kerja-kerja bersama dari MLKI sebagai induk organisasi Kaum Penghayat dan seluruh elemen masyarakat dan negara agar segera ada perubahan regulasi dan perubahan paradigma bahwa Saudara kita Penghayat ini sama dengan agama-agama yang lain.

Totok Budiantoro

Koresponden MM.com