Sengketa Univ Tri Tunggal Usai, MA Menghukum Drs. Rugaya, SH, MH, CS Harus Bayar 50 Juta

 

Surabaya, Menara Madinah.Com
Gonjang ganjing sengketa Yayasan Pembina (YP) Universitasnya Tri Tunggal Surabaya (UTS) akhirnya usai. Setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan pengurus asli yayasan tersebut sebagai pemilik yang sah demi hukum.

Awal ceritanya, lembaga pendidikan ini pada tahun 2000 tiba tiba muncul jadi dua kampus, dua pengurus yayasan dan saling meluluskan sarjana.

Menurut MT Yudhi Hari SH, direktur Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum (LPBH) Surabaya, yayasan kampus UTS yang dikelola oleh pengurus yayasan yang asli sesuai akte pendirian yang beralamat di Jl. Simpang Dukuh nomor 11 Surabaya. Dengan pengurus yayasan diantaranya Ir. Soeharjono sebagai ketua, Topo Pribadi SH sebagai sekretaris, dan lain lain.

Sementara UTS yang satunya berkantor di Jl. Kali Judan 34 Surabaya. Dan dikelola oleh orang orang yang bukan sebagai pengurus yayasan sesuai akte pendirian dan beberapa perubahannya.

Untuk mengelabui prakter kejahatan intelek tualnya, mereka membuat yayasan Gema Cendekia, tetapi seluruh ijin operasional penyelenggaraan pendidikan menggunakan YP UTS. Dan praktek kejahatan intelektual ini, dilakukan oleh Dra Rugaya,SH. MH yang mengatasnamakan ketua pengurus pembina UTS, Silvia Anditania SE mengatasnamakan sebagai sekretaris pembina UTS, Surya Supardi SH, mengatasnamakan bendahara pembina UTS.

Karena YP UTS ini menjadi dua kampus, dua pelaksana perkuliahan dan sama sama melakukan mencari mahasiswa. Setiap kali pengelola Universitas Tri Tunggal yang sah sesuai akte pendirian memberikan pelaporan terkait akademik dan lainnya selalu ditolak oleh Kopertis VII Jawa Timur dan Dirjen Dikti di Jakarta.

“Berangkat dari kenyataan itu, maka kami sebagai kuasa hukum pengurus YP UTS yang sah melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negri Surabaya pada tahun 2013,” tutur MT. Ydhi Hari SH, ketika ditemui di kantornya Jl. Urip Sumoharjo 9 Surabaya, Selasa 9 Juli 2019.

Gugatan perdata itu terpaksa dilakukan, karena YP UTS dengan menyelenggarakan perkuliahan tersebut dituding oleh kelompok Dra Rugaya SH MH tersebut tidak sah. Dan juga kelompok itu menuding bahwa lulusan UTS yang dikelola oleh pengurus asli sesuai akte pendirian dan perubahan dianggap tidak sah, bahkan diinformasikan palsu.

“Maka gugutan yang kami ajukan ada dua. Pertama menggugat keafsahan pengurus dan kepemilik YP UTS. Kedua kami mengajukan gugatan atas legalitas lulusan UTS. Alhamdulillah, semua yang kami lakukan dilindungi Allah, kedua gugatan kami pun dimenangkan mulai dari tingkat pengadilan negri, pengadilan tinggi hingga di tingkat Mahkamah Agung,” lanjut Yudhi Hari SH sambil mengenang perjuangan yang dilakukan tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. Dan dia sempat terucap ternyata di negri ini masil ada keadilan.

Sedikit mengutip amar putusan Mahkamah Agung, yang bunyinya diantaranya:
1. YP UTS yang didirikan berdasarkan akta nomor: 20 tanggal 06 Juni 1984 oleh notaris R. Juliman Reksnohadi, SH berikut perubahannya adalah sah sebagai yayasan.

2. Menyatakan badan hukum YP UTS adalah satu satunya Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Surabaya (BPPTS) UTS.

3. Menyatakan badan hukum YP UTS yang dikelola oleh penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak menggunakan merek UTS.

4. Menyatakan badan hukum YP UTS yang dikelola penggugat berhak atas hak cipta logo, nama UTS atau YP UTS, dan satu satunya pihak yang berhak memakai logo UTS.

5. Menyatakan melarang para tergugat dan atau siapapun juga untuk menggunakan nama YP UTS , melarang menggunakan nama UTS, melarang menggunakan merk UTS, melarang menggunakan hak cipta logo nama UTS. Demikian kutipan putusan MA.

Tudingan Palsu
Sementara itu, perkara lain tetapi masih dalam kaitan dengan YP UTS, dengan adanya tudingan Supri Kusbiantoro, SH MH atasnama rektor UTS yang beralamat di Jl. Kalijudan 34 Surabaya dan Drs. Hj. Rugaya SH MH rektor UTS berkantor di Jl. Kalijudan 34 Surabaya ini, berdasarkan gugatan penggugat kedua tergugat tersebut menuding ijazah lulusan UTS yang berkampus di Jl. Simpang Dukuh 11 Surabaya ini adalah palsu.

Merasa perbuatan kedua orang tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan, maka pihak rektor UTS beralamat di Jl. Simpang Dukuh 11 Surabaya, Drs. Lukman Hakim SH, SE, MM, M.Si mengajukan gugatan ke pengadilan negri Surabaya dengan nomor perkara 547/Pdt G/2012/PN.Sby. Dalam proses hukumnya pihak penggugat dimenangkan hingga di tingkat Mahkamah Agung.

Sedangkan amar putusannya berbunyi:
– Mengabulkan gugatan penggugat.

– Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan 2 yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijasah yang dikeluarkan oleh penggugat sebagai ijazah palsu, hal ini adalah perbuatan melawan hukum.

– Menghukum tergugat 1 dan 2 secara bersama sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 50 juta.
– Menghukum tergugat 1 dan 2 secara bersama sama untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp. 756 ribu.

Berdasarka hal ini, Yudhi Hari sebagai kuasa hukum para penggugat masih akan melakukan langkah langkah hukum berikutnya. Karena perkara ini syarat dengan perbuatan melanggar hukum acara pidana.

“Tunggu waktunya, langkah apa yang akan kami lakukan. Perbuatan para tergugat kami patut menduga adanya perbuatan melanggar hukum acara pidana,” terang Yudhi Hari SH mengakhiri wawancaranya dengan wartwan.

MT YUDHI HARI SH, Direktur LPBH Surabaya kuasa hukum para pengurus YP UTS. Kini didaulat sebagai Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya.

Udik Laksono

Koresponden MM.com