Syarat Calon Kepala Daerah

Oleh : Machmud Suhermono.

Bila mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1, seorang calon kepada daerah, harus warga negara Indonesia (WNI).

Sebagai tindaklanjut untuk memenuhi syarat di atas, dibuktikan dengan foto copy KTP dan verifikasi ke Dispendukcapil.

Bila kemudian ada calon yang terbukti bukan warga negara Indonesia, maka dia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), saat tahapan pencalonan.

Yok opo dulur..

Berikut kutipan PKPU No 1 Tahun 2020, Pasal 4 Ayat 1.

Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 adalah sebagai berikut :

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);